Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palmer: Abaikan Dulu Laporan Ibas

Kompas.com - 21/03/2013, 22:17 WIB
Tri Agung Kristanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat Palmer Situmorang meminta Polri tak memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terhadap Wakil Direktur Keuangan Grup Permai Yulianis di Polda Metro Jaya. Yulianis menyebut Ibas menerima 200.000 dollar AS dari Grup Permai saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

"Polisi tidak perlu melakukan penyidikan atas pengaduan itu, karena sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilahirkan dari gerakan reformasi, dan tertuang dalam landasan filosofis Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya, bahwa setiap penyampaian informasi adanya korupsi harus diberi perlindungan hukum. Setiap upaya membongkar korupsi tidak boleh dipidanakan," tutur Palmer, Kamis (21/3/2013) malam.

Apabila keterangan Yulianis dianggap sebagai fitnah, menurut Palmer, polisi yang menerima pengaduan harus menunggu hingga penyidikan kasus Hambalang dan kasus korupsi yang disebut oleh Yulianis dan terkait dengan Ibas selesai disidik. Jika ternyata putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada penghentian perkara, bahwa apa yang dinyatakan Yulianis tidak terbukti, barulah pengaduan Ibas boleh diproses. Hal itu seperti dimaksud dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

Menurut Palmer, jika keterangan Yulianis diberikan dalam suatu pemeriksaan perkara, dia tidak bisa dipidanakan karena pencemaran nama baik. Dia bisa dikenakan sumpah palsu. Unsur perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana apabila pernyataan itu diberikan untuk kepentingan umum.

Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2013). Yulianis dinilai mencemarkan nama baiknya karena menyebutkan Ibas menerima uang dari Grup Permai. Pernyataan Yulianis itu sesuai dengan data keuangan Grup Permai yang dimilikinya. Ibas menyatakan tak mengenal atau tidak pernah bertemu dengan Yulianis. Ibas juga menyangkal menerima uang itu.

Palmer mengatakan, pernyataan yang diberikan untuk kepentingan membela diri juga tidak bisa dipidana. Yulianis memberi keterangan, sebab dia dituduh juga sebagai bagian dari korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazaruddin. Kasus itu belum selesai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan untuk membela diri itu diatur dalam Pasal 312 Ayat (1) KUHP.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menurut Palmer, juga pernah melaporkan Nazaruddin, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui pernyataannya ketika berada di luar negeri. Polisi tak menindaklanjuti laporan itu sampai saat ini, karena keterangan Nazaruddin itu bagian dari upaya pengungkapan kasus korupsi. Kini, terbukti keterangan Nazaruddin itu menyeret banyak petinggi Partai Demokrat dan penyelenggara negara ke pengadilan.

Palmer menambahkan, keterangan Yulianis yang dianggap mencemarkan nama baik Ibas bukan hanya disampaikan kepada wartawan. Yulianis juga sudah menyebut nama Ibas dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, juga dalam persidangan di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com