Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Ibas Harus Tunggu Proses di KPK

Kompas.com - 21/03/2013, 06:47 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Polda Metro Jaya diminta menerapkan aturan internal Polri ketika menangani laporan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terkait dugaan pencemaran nama baik.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, Polri pernah mengeluarkan surat edaran Bareskrim dengan Nomor B/ 345 /III/ 2002 tertanggal 7 Maret 2005 . Isinya semacam juklak bahwa jika ada kasus korupsi dan pencemaran nama baik yang melibatkan para pihak yang sama, maka polisi harus mendahulukan penanganan kasus korupsinya.

"Artinya, jika sudah ada keputusan pengadilan, baru pencemaran nama baik diproses," kata Eva ketika dihubungi, Kamis ( 21/3/2013 ).

Sebelumnya, Ibas melaporkan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan melakukan pencemaran nama baik. Yulianis menyebut Ibas pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Eva mengatakan, jika Kepolisian mengusut aduan Ibas tanpa menunggu proses di Komisi Pemberantasan Korupsi hingga di Pengadilan Tipikor, akan mengganggu aspek teknis penyelidikan. Bahkan, kata dia, akan merusak komitmen bersama terhadap pemberantasan korupsi.

"Setiap warga negara memang berhak menuntut keadilan dan menempuh jalur hukum. Tetapi bagaimana keadilan seseorang itu diwujudkan oleh penegak hukum harus memenuhi rasa keadilan masyarakat. Saya berharap Polri tetap taat kepada SOP-nya. Hal itu berlaku bagi semua warga secara adil," pungkas Eva.

Seperti diberitakan, Nama Ibas disebut-sebut mendapatkan uang dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin. Nama Ibas tertera pada dokumen yang diduga milik Yulianis. Dalam dokumen yang beredar itu tertulis, Ibas menerima uang sebesar 900.000 dollar AS. Dana tersebut diterima Ibas sebanyak empat kali. (Baca: Beredar Dokumen Ibas Terima 900.000 Dollar AS)

Ibas sudah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Mantan anggota DPR itu menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang selama ini adalah tuduhan lama yang tidak valid.

"Saya tidak mengenal Yulianis, Saya juga tidak mengenal Mindo. Tuduhan tersebut sudah mencemarkan nama saya. Sudah saya katakan sebelumnya, 1.000 persen itu tidak benar," kata putera Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

    Nasional
    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

    Nasional
    Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

    Nasional
    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

    Nasional
    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

    Nasional
    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    [POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

    Nasional
    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

    Nasional
    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

    Nasional
    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

    Nasional
    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

    Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

    Nasional
    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

    Nasional
    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

    Nasional
    Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com