Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operator Seluler Dilarang Umbar Janji Palsu di Iklan

Kompas.com - 18/03/2013, 14:45 WIB

KOMPAS/PRIYOMBODO Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika hendak menertibkan iklan telekomunikasi yang dibuat operator seluler. Dalam peraturan berbentuk Surat Edaran (SE) tentang Iklan Telekomunikasi, operator seluler dihimbau tidak mengumbar janji palsu tentang produk dan layanan telekomunikasi.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, hingga kini masih ditemukan praktik usaha kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar operator seluler. Mereka menawarkan tarif yang tidak wajar, SMS maupun internet gratis, memberi kartu perdana gratis, serta undian berhadiah.

Persaingan usaha telekomunikasi memang makin ketat, iklan menjadi pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan yang disebarluaskan melalui media massa. Namun, menurut Gatot, persaingan melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap, dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Malah terkadang, mengorbankan kualitas layanan.

"Maksud dari surat edaran ini adalah himbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mengiklankan produk dan layanannya, agar mematuhi peraturang perundang-undangan," kata Gatot dalam siaran pers, Minggu (17/3/2013).

Ia melanjutkan, surat edaran bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, tertib dan berkualitas, di antara para penyelenggara telekomunikasi, serta melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar.

SE Iklan Telekomunikasi yang telah ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring ini, didasarkan pada sejumlah Undang-undang (UU) yang ada seperti UU tentang Undian, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gatot menegaskan, SE sama sekali tak menghalangi penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi membuat iklan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar dengan tarif murah. Hanya saja, penyelenggara telekomunikasi diminta taat dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

Daftar Harga Gift TikTok Terbaru 2024 dari Termurah hingga Termahal

e-Business
Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

Rutinitas CEO Nvidia Jensen Huang, Kerja 14 Jam Sehari dan Banyak Interaksi dengan Karyawan

e-Business
5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

5 Besar Vendor Smartphone Indonesia Kuartal I-2024 Versi IDC, Oppo Memimpin

e-Business
Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

Merger XL Axiata dan Smartfren Kian Menguat, Seberapa Besar Entitas Barunya?

e-Business
Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

Bos Nvidia Jensen Huang Makin Tajir berkat AI, Sekian Harta Kekayaannya

e-Business
Apple Tangkal Penipuan Rp 111 Triliun di App Store

Apple Tangkal Penipuan Rp 111 Triliun di App Store

e-Business
Cara Lacak Posisi Bus Transjakarta secara Real-Time di Google Maps, Mudah

Cara Lacak Posisi Bus Transjakarta secara Real-Time di Google Maps, Mudah

e-Business
Axiata-Sinar Mas Sepakati Merger XL dan Smartfren, Lahir Entitas Baru MergeCo

Axiata-Sinar Mas Sepakati Merger XL dan Smartfren, Lahir Entitas Baru MergeCo

e-Business
Starlink Terpapar Gelombang Geomagnetik Luar Biasa Selama Badai Matahari

Starlink Terpapar Gelombang Geomagnetik Luar Biasa Selama Badai Matahari

e-Business
2 Cara Cek Kelayakan Bus Secara Online, Penting buat Memastikan Keselamatan

2 Cara Cek Kelayakan Bus Secara Online, Penting buat Memastikan Keselamatan

e-Business
Meta Tutup Facebook Workplace, Jejaring Sosial Khusus Perkantoran

Meta Tutup Facebook Workplace, Jejaring Sosial Khusus Perkantoran

e-Business
Cisco Bangun Pusat Data Security Cloud di Indonesia

Cisco Bangun Pusat Data Security Cloud di Indonesia

e-Business
Lenovo dan Motorola Dilarang Jualan Smartphone Lagi di Jerman

Lenovo dan Motorola Dilarang Jualan Smartphone Lagi di Jerman

e-Business
4 Cara Membuat Link WhatsApp dengan Mudah buat Chat Langsung Tanpa Simpan Nomor

4 Cara Membuat Link WhatsApp dengan Mudah buat Chat Langsung Tanpa Simpan Nomor

e-Business
Microsoft Tutup 4 Studio Game, Termasuk Pembuat Game Populer 'Redfall'

Microsoft Tutup 4 Studio Game, Termasuk Pembuat Game Populer "Redfall"

e-Business
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com