Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Cabuli Bocah SD Saat Bermain Kelereng

Kompas.com - 16/03/2013, 15:22 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com — AB (12), bocah SMP asal Seroja, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, dilaporkan ke Polres TTU lantaran diduga mencabuli seorang bocah sebut saja Bunga (7) — bukan nama sebenarnya— yang juga adalah tetangga pelaku AB.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU, Iptu Sefnat SY Tefa, saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Sabtu (16/3/2013) mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi Jumat (15/3/2013) kemarin sekitar pukul 11.00 Wita, saat keduanya bermain kelereng bersama di halaman rumah Bunga.

"AB yang bersekolah di salah satu SMP di Kota Kefamenanu, setiap hari memang selalu bermain dengan Bunga yang juga bersekolah di salah satu SD di Kefamenanu, di rumah Bunga, sehingga oleh orangtua bunga dianggap hal yang biasa," jelas Sefnat.

Namun rupanya, diam-diam AB sudah merencanakan niat jahatnya. Saat asyik bermain kelereng, AB lantas mencabuli Bunga dengan jari sampai berdarah.

Melihat kemaluan Bunga mulai berdarah lanjut Sefnat, AB pun ketakutan dan langsung pulang ke rumahnya. Semetara itu, Bunga, meskipun kemaluannya berdarah, tetapi dia tidak menangis.

"Hal itu terungkap saat kakak Bunga melihat banyak darah di celana bunga, bahkan sebagian lagi berceceran di lantai sehingga langsung dikasih tahu ke ayah mereka. Saat ditanya Bunga pun mengaku kalau darah itu berasal dari kemaluannya yang dicabuli pakai jari oleh AB. Mendengar pengakuan anaknya itu, ayah Bunga langsung melapor ke polisi," jelas Sefnat.

Polisi yang mendapat laporan itu, langsung turun dan mengamankan AB di rumahnya. AB yang tidak menyangka bahwa perbuatannya itu telah melanggar hukum, hanya bisa pasrah dibawa ke Mapolres TTU.

"AB saat ini sudah ditahan di dalam sel Mapolres TTU sampai 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, AB bakal dijerat undang-undang perlindungan anak dan juga pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Sefnat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com