Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Tetap Dibacakan Tanpa Kehadiran Neneng

Kompas.com - 14/03/2013, 13:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tetap membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) meski tanpa kehadiran terdakwa kasus ini, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/3/2013). Neneng mengaku sakit sehingga tidak dapat mengikuti persidangan hari ini.

“Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam hal terdakwa tidak hadir, pemeriksaan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Sebelum majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan, hakim menanyakan kepada Neneng mengenai kondisi kesehatannya. Kepada majelis hakim, Neneng yang hadir di ruang persidangan dengan setelan hijau kebiru-biruan itu mengaku lemas dan masih sakit.

“Saya sakit yang mulia,” ucap Neneng.

Majelis hakim pun seolah tidak percaya dengan keterangan Neneng. Pasalnya, bukan kali ini saja istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu mengaku sakit. Dalam persidangan pekan lalu, Neneng pun mengaku sakit sehingga vonis batal dibacakan.

“Kemarin sakit, dibantarkan, dua hari sembuh. Ini sekarang kalau dimasukkan rumah sakit lagi, nanti sore sembuh lagi,” kata hakim Tati.

Hakim lalu mengonfirmasi keterangan Neneng ini kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbeda dengan keterangan Neneng, jaksa KPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter internal, Neneng masih sanggup mengikuti persidangan.

“Pagi hari ini kami telah melakukan, minta dokter KPK melakukan pemeriksaan dan kesimpulannya, pasien dapat mengikuti persidangan. Akan kami sampaikan suratnya,” ujar jaksa KPK.

Sementara itu, pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, tetap meyakinkan bahwa kliennya benar masih sakit. Menurut Rufinus, Neneng masih diare, maag akut, dan pendengarannya terganggu sehingga lebih baik pembacaaan vonis ini ditunda.

“Mengingat kesehatan Neneng sebagai terdakwa, kami mohon sidang ini diundur menunggu kesehatan terdakwa,” ujarnya.

Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk membacakan vonis meski tanpa kehadiran Neneng. Hakim memerintahkan jaksa membawa Neneng ke luar ruang persidangan dan menuju rumah sakit. Sementara itu, pembacaan vonis akan tetap dilakukan mengingat masa penahanan Neneng yang hampir habis.

Menanggapi kesimpulan majelis hakim ini, Rufinus tidak setuju. Dia pun memutuskan untuk walk out atau ke luar ruang persidangan mengikuti kliennya. Dalam persidangan sebelumnya, Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008. Selain hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com