Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Tetap Dibacakan Tanpa Kehadiran Neneng

Kompas.com - 14/03/2013, 13:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis  hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tetap membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) meski tanpa kehadiran terdakwa kasus ini, Neneng Sri Wahyuni, Kamis (14/3/2013). Neneng mengaku sakit sehingga tidak dapat mengikuti persidangan hari ini.

“Sesuai dengan Pasal 12 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam hal terdakwa tidak hadir, pemeriksaan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Tati Hadianti.

Sebelum majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan, hakim menanyakan kepada Neneng mengenai kondisi kesehatannya. Kepada majelis hakim, Neneng yang hadir di ruang persidangan dengan setelan hijau kebiru-biruan itu mengaku lemas dan masih sakit.

“Saya sakit yang mulia,” ucap Neneng.

Majelis hakim pun seolah tidak percaya dengan keterangan Neneng. Pasalnya, bukan kali ini saja istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, itu mengaku sakit. Dalam persidangan pekan lalu, Neneng pun mengaku sakit sehingga vonis batal dibacakan.

“Kemarin sakit, dibantarkan, dua hari sembuh. Ini sekarang kalau dimasukkan rumah sakit lagi, nanti sore sembuh lagi,” kata hakim Tati.

Hakim lalu mengonfirmasi keterangan Neneng ini kepada tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Berbeda dengan keterangan Neneng, jaksa KPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter internal, Neneng masih sanggup mengikuti persidangan.

“Pagi hari ini kami telah melakukan, minta dokter KPK melakukan pemeriksaan dan kesimpulannya, pasien dapat mengikuti persidangan. Akan kami sampaikan suratnya,” ujar jaksa KPK.

Sementara itu, pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, tetap meyakinkan bahwa kliennya benar masih sakit. Menurut Rufinus, Neneng masih diare, maag akut, dan pendengarannya terganggu sehingga lebih baik pembacaaan vonis ini ditunda.

“Mengingat kesehatan Neneng sebagai terdakwa, kami mohon sidang ini diundur menunggu kesehatan terdakwa,” ujarnya.

Namun, majelis hakim tetap memutuskan untuk membacakan vonis meski tanpa kehadiran Neneng. Hakim memerintahkan jaksa membawa Neneng ke luar ruang persidangan dan menuju rumah sakit. Sementara itu, pembacaan vonis akan tetap dilakukan mengingat masa penahanan Neneng yang hampir habis.

Menanggapi kesimpulan majelis hakim ini, Rufinus tidak setuju. Dia pun memutuskan untuk walk out atau ke luar ruang persidangan mengikuti kliennya. Dalam persidangan sebelumnya, Neneng dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Neneng dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan PLTS di Kemnakertrans 2008. Selain hukuman penjara dan denda, Neneng juga dituntut membayar uang pengganti senilai keuntungan yang diterimanya dari korupsi PLTS, yakni Rp 2,66 miliar.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

    Nasional
    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

    Nasional
    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

    Nasional
    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

    Nasional
    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

    Nasional
    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

    Nasional
    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

    Nasional
    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

    Nasional
    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

    Nasional
    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

    Nasional
    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com