Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Pembuatan Dokumen Izin untuk 1.000 Kapal Nelayan

Kompas.com - 11/03/2013, 18:09 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jawa Timur tahun ini menggratiskan biaya pengurusan dokumen perizinan bagi 1.000 kapal nelayan berkapasitas 10-30 gross ton. Layanan itu sementara terbatas bagi kapal nelayan di delapan pelabuhan perikanan Jatim.

Delapan titik pelabuhan perikanan itu adalah Pelabuhan Mayangan (Probolinggo), Muncar dan Pancer (Banyuwangi), Brondong (Lamongan), Bulu (Tuban), Puger (Jember), Tamperan (Pacitan), dan Pelabuhan perikanan Pasongsongan (Sumenep).

"Ke depan akan digelar merata di semua titik pelabuhan perikanan di Jatim," kata Kepala Bidang Perhubungan Laut, Dishub LLAJ Provinsi Jatim, Bambang Jatmiko, Kamis (11/3/2013).

Program tersebut menyusul banyaknya laporan penangkapan kapal nelayan oleh polisi air di beberapa titik perairan Jatim, karena tidak memiliki dokumen perizinan. Ditambah ada informasi bahwa sebagian besar dari total kapal perikanan berkapasitas 10-30 gross ton di Jatim sebanyak 6.000, tidak memiliki dokumen perizinan.

"Setelah kami selidiki, ternyata mengurus dokumen perizinan kapal itu menurut mereka sangat sulit dan rawan pungutan liar," jelasnya.

Dalam pelayanan gratis itu, pemilik kapal akan mendapatkan tujuh dokumen sekaligus, yakni, Surat Ukur Permanen, Surat Kelaikan Kapal, Pass Tahunan, Grosse Akta, SIUP, SIPI, dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) seperti yang disyaratkan dalam UU 45/2009 tentang Perikanan.

Pihaknya juga memberikan secara cuma-cuma peralatan keselamatan yang menjadi salah satu syarat keluarnya dokumen perizinan tersebut berupa life jacket dan life buoy kepada pemilik kapal.

"Semuanya gratis dan cepat, nelayan hanya membayar item penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 50 ribu/kapal," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com