KEDIRI, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota, Senin (11/3/2013), dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tahun jamak Jembatan Brawijaya.
Sesuai surat panggilan, Wakil Ketua DPRD Nuruddin Hasan dan Sholahudin diperiksa mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kediri Kota.
"Untuk pimpinan dewan (Wara S Renny Pramana) dijadwalkan diperiksa besok," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Polisi Surono.
Pemeriksaan terkait kasus tersebut juga dijalani 30 anggota DPRD Kota Kediri. Selama dua pekan ini sudah delapan anggota dewan yang diperiksa. Para wakil rakyat itu akan diperiksa secara bergiliran sebagai saksi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Kediri tengah mengusut dugaan perbuatan merugikan negara dalam proyek jembatan senilai Rp 66 miliar itu. Dalam perkembangannya, penyidik menemukan dugaan melanggar hukum pada tahapan perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan lelang, serta pelaksanaan pembangunan proyeknya.
Kasus tersebut telah menyeret dua pejabat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kasenan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Wiyanto selaku ketua lelang. Keduanya tidak ditahan.
Jembatan Brawijaya adalah jembatan pengganti dari jembatan lama peninggalan jaman kolonial. Saat ini jembatan yang menghubungkan Kediri bagian barat dan timur, karena terpisahkan Sungai Brantas, itu masih dalam proses pembangunan. Meskipun dalam proses penyidikan, pembangunannya masih berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.