Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Raihan Jewellery Diperiksa Polisi

Kompas.com - 08/03/2013, 06:42 WIB
Harry Susilo

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com -- Pemilik sekaligus Direktur Raihan Jewellery, Muhammad Azhari, diperiksa penyidik Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (7/3/2013). Pemeriksaan Azhari sebagai saksi terkait laporan nasabah Raihan Jewellery atas dugaan penipuan.

"Kami memenuhi panggilan kepolisian kapan pun diminta. Kami tidak menipu karena pengembalian uang nasabah sedang diproses," ujar Azhari, di sela pemeriksaan oleh penyidik, di Markas Polda Jatim, Kamis malam.

Azhari diperiksa bersama dua pemimpin Raihan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Mereka dimintai keterangan sejak pukul 09.30.

Dalam pemeriksaan tersebut, Theresia diperiksa selama 9 jam oleh penyidik, sedangkan Maxsie diperiksa selama 8 jam. Sementara.

Seperti diberitakan, terdapat sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan Azhari, Theresia, dan Maxsie ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan dinilai tidak menepati kontrak perjanjian.

Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut. Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal.

Nasabah menuntut Raihan untuk mengembalikan dana investasi awal karena terdapat selisih harga sekitar 25-30 persen antara emas yang dijual Raihan dengan harga emas di pasaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com