Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raihan Siap Bayar Uang Nasabah

Kompas.com - 08/03/2013, 02:41 WIB

SURABAYA, KOMPAS - Pemilik sekaligus Direktur Raihan Jewellery Muhammad Azhari siap menjual aset pribadi untuk mengembalikan dana nasabah yang telah diinvestasikan dalam emas yang ditawarkan Raihan. Azhari mengaku rugi sehingga Raihan Jewellery kini tidak lagi beroperasi.

”Saya sekarang fokus untuk mengembalikan dana nasabah. Aset yang dijual adalah rumah, tanah, dan kendaraan. Sebagian sudah laku,” ujar Muhammad Azhari di sela-sela pemeriksaan oleh penyidik di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, Kamis (7/3).

Azhari diperiksa bersama dua pimpinan cabang Surabaya, Theresia Rosiana dan Maxsie Sarjuandai, di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Mereka dimintai keterangan sejak Kamis pukul 09.30. Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan Azhari belum selesai.

Seperti diberitakan, terdapat sembilan nasabah Raihan Jewellery cabang Surabaya yang melaporkan Azhari, Theresia, dan Maxsie, ke Polda Jatim. Mereka kecewa karena Raihan tidak menepati kontrak perjanjian.

Nasabah mau menanamkan investasi karena tergiur dengan imbal hasil 2,5 persen setiap bulan. Dalam jangka waktu enam bulan, perusahaan berjanji mengembalikan seluruh dana investasi emas tersebut.

Namun, sejak Desember 2012, Raihan menghentikan pembayaran imbal hasil dan belum mengembalikan dana investasi awal. Nasabah menuntut Raihan untuk mengembalikan dana investasi awal karena terdapat selisih harga sekitar 25-30 persen antara emas yang dijual Raihan dengan harga emas di pasaran.

Azhari mengakui, dari 3.000 nasabah yang menanamkan dana untuk investasi emas di Raihan, pihaknya belum bisa mengembalikan dana investasi dari 1.500 nasabah. Imbal hasil dari para nasabah ini juga dihentikan karena perusahaan merugi.

Tuntas empat tahun

Kerugian itu, kata Azhari, akibat kesalahan perusahaan dalam memprediksi harga emas dunia pada 2012. ”Biasanya harga emas terus naik, tapi pada 2012 harga emas tidak naik sehingga posisi rugi,” kata Azhari.

Terkait tuntutan nasabah, Azhari berjanji akan mengembalikan dana nasabah secara bertahap dan diperkirakan baru tuntas selama empat tahun. ”Mulai Maret ini nasabah dapat menjual emasnya ke kantor-kantor cabang Raihan,” ucap Azhari.

Namun, Azhari tidak menyanggupi jika diminta mengembalikan seluruh dana investasi nasabah dan hanya akan membeli emas dari nasabah Rp 500.000 per gram akibat kerugian perusahaan. Sebagai gambaran, Raihan menjual emasnya di tahun 2012 berkisar Rp 700.000 hingga Rp 705.000 per gram di saat harga pasar Rp 550.000 per gram.

Jika dalam dua bulan nasabah tidak menjual emasnya kepada Raihan di kantor-kantor cabang, maka mereka dianggap menyimpan emasnya atau menjualnya ke tempat lain. Azhari mengklaim, nasabah sudah mengetahui skema keuntungan dan risiko dari investasi emas itu. (ILO/ody)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com