Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Tak Otomatis Peserta

Kompas.com - 08/03/2013, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang, partai ini tak otomatis menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. PBB harus menunggu sikap Komisi Pemilihan Umum apakah menerima atau mengajukan kasasi atas putusan itu.

Majelis hakim PTTUN yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Nurdu’a dengan hakim anggota Santer Sitorus dan Didik Andy Prastowo, Kamis (7/3), mengabulkan gugatan PBB dan meminta KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol sebagai Peserta Pemilu 2014. KPU juga diminta memperbaiki surat keputusan tersebut dan menyertakan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2014.

PBB menggugat keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi faktual dan karena itu tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2014.

Kuasa hukum PBB, Jamaludin Karim, mengatakan, majelis hakim menilai pembuktian KPU hanya formalistik. KPU berpegang pada aturan, tetapi banyak pelanggaran pada implementasi di daerah. Asas penyelenggaraan pemilu yang baik, seperti profesional, memiliki kepastian hukum, dan akuntabel, banyak dilanggar. Pertimbangan hakim juga terkait PNS yang menjadi pengurus partai tidak membatalkan keanggotaannya di partai. Hal ini seperti terjadi di Bantul, DI Yogyakarta.

Karena itu, Jamaludin dan Ketua Umum PBB MS Kaban berharap KPU menindaklanjuti putusan PTTUN. ”Jangan ajukan kasasi, arogan itu,” ujar Kaban.

Kasasi

Ketua KPU Husni Kamil Manik dan anggota KPU Sigit Pamungkas secara terpisah mengatakan, KPU akan mempelajari putusan itu dan memikirkan kemungkinan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu DPR Arif Wibowo, putusan PTTUN final dan mengikat. Pasalnya, UU 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD mengatur, banding serta kasasi bisa dilakukan pihak yang merasa dirugikan. KPU dianggap tak dirugikan dengan putusan tersebut.

Menurut pengamat pemilu Titi Anggraini, putusan PTTUN belum final. Namun, jika sulit membantah fakta hukum yang muncul di persidangan, KPU harus menerimanya.

Berbeda dengan PBB, PTTUN menolak gugatan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) terkait hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu. PKBIB pun berencana mengajukan kasasi ke MA.

Sekretaris Jenderal PKBIB Imron Rosyadi Hamid mengatakan, PTTUN mengesampingkan pelanggaran yang dilakukan KPU dan KPU daerah. Salah satu buktinya, PTTUN menyatakan hasil verifikasi PKBIB di sembilan provinsi yang sebelumnya tak memenuhi syarat ternyata terbukti memenuhi syarat.(nta/ina/OSA/ody)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com