Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Pilgub Jabar Terjadi 25 Pelanggaran

Kompas.com - 28/02/2013, 21:20 WIB
Didit Putra Erlangga Rahardjo

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat mencatat telah terjadi 25 kasus pelanggaran  selama masa tahapan Pilkada Jabar 2013 hingga Kamis (28/2/2013).

Bila dijumlah seleuruhnya dengan kasus pelanggaran yang ditangani Panwaslu tingkat kabupaten/kota, jumlahnya bisa mencapai 569 kasus.

Sedangkan pemungutan suara Pilgub Jabar sendiri sudah dilangsungkan tanggal 24 Februari lalu dan kini tengah mendekati penetapan perolehan suara yang akan disahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jabar, tanggal 3 Maret 2013.

Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, menerangkan bahwa jenis pelanggaran meliputi 12 pelanggaran administrasi, 10 pelanggaran pidana, dan 3 pelanggaran kode etik.

Secara umum sebenarnya  ada 415 pelanggaran administrasi, 98 pelanggaran pidana, dan 56 pelanggaran kode etik.

"Bahkan hari ini (Kamis), kami masih menerima dua laporan. Penerimaan laporan masih dilayani hingga tujuh hari setelah pemungutan suara," jelas Ihat.

Namun, dari 25 pelanggaran yang ditangani, kebanyakan tidak bisa ditindaklanjuti, jumlahnya mencapai 16 kasus. Sisanya dilanjutkan seperti tiga kasus ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jabar, 1 kasus ke Polda Jabar untuk diteruskan ke Mabes Polri, satu kasus ke Pemprov Jabar terkait keterlibatan PNS, satu kasus ke Badan Pengawas Pemilu karena ada anggota Panwaslu di daerah yang ketahuan masih aktif menjabat dalam organisasi sayap partai.

Satu laporan lagi diteruskan ke Presiden. Ihat menerangkan, itulah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo saat datang ke kampanye terbuka pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki di Rancaekek tanggal 16 Februari 2013. Panwaslu hanya meminta Presiden memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com