KALIANDA, KOMPAS.com — Mualim I MT Norgas Cathinka, Su Ji Bing (39), dianggap sebagai pihak yang paling berperan mengakibatkan tenggelamnya kapal feri KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda.
Hal ini termuat dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya di Pengadilan Negeri Kalianda, Provinsi Lampung, Kamis (28/2/2013).
Dalam dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU, Su Ji Bing yang berkebangsaan China dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 332 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Atiek Rusmiati, anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, mengatakan, dalam dakwaan, Su Ji Bing dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tabrakan antara MT Norgas Cathinka dan KMP Bahuga Jaya, 26 September 2012.
Sebab, komando kapal saat itu diserahkan kepada Su dari nakhoda Ernesto Lat Jr yang tengah beristirahat. Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa saat berlayar di Selat Sunda, terdakwa menyalakan kemudi otomatis dengan kecepatan 10,5 knots.
Sensor alarm dimatikan karena terdakwa menganggap lalu lintas pelayaran Selat Sunda saat itu normal. Lalu, tiba-tiba di dalam perjalanan, Su melihat radar dan teropong bahwa ada risiko tabrakan dengan Bahuga Jaya yang bergerak mendekat.
"Namun, perhatiannya terkonsentrasi pada tiga kapal lain yang lebih dekat. Dalam kondisi pelayaran padat lalu lintas itu, Su justru menyatakan kondisi itu biasa dan tidak perlu ada pengamatan tambahan.
Kemudi tetap dijalankan otomatis dan saksi Shu Shaouping selaku kepala kamar mesin tidak diperintah untuk mengurangi kecepatan kapal. Padahal, saat itu posisi Norgas dan Bahuga saling bersilangan.
"Norgas semestinya adalah kapal yang harus menghindar dalam kondisi kritis itu," ujar jaksa Jusna Adia dalam dakwaannya.
Dalam putusan Mahkamah Pelayaran tentang kasus ini, Desember 2012 lalu, Su Ji Bing diputus sebagai satu-satunya pihak yang bersalah dalam tragedi kecelakaan kapal yang menewaskan sedikitnya tujuh orang itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.