Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng Dicopot, Tunjangan Anggota Dewan Tak Cair

Kompas.com - 27/02/2013, 20:26 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com -- Pencopotan Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut menyisakan sedikit persoalan bagi para anggota DPRD Garut. Tunjangan anggota DPRD belum bisa dicairkan karena belum ditandatangani bupati.

"Beberapa tunjangan belanja operasional dewan dan tunjangan perumahan belum bisa diambil karena belum ditandatangani Aceng," terang Wakil Ketua DPRD Garut, Lucky Lukmansyah kepada wartawan, Rabu (27/2/2013).

Lucky menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum bisa menentukan usulan pengangkatan Agus Hamdani menjadi Bupati Garut melalui paripurna. Sebab, sebagian besar anggota DPRD berada di luar kota.

"Anggota dewan sebagian masih ada yang sibuk pemilihan gubernur di partainya di Bandung, jadi paripurna belum bisa dijadwalkan," ujar Lucky.

Sebelumnya, DPRD Garut akan melaksanakan rapat Badan Musyawarah dan paripurna hari ini. Namun, jadwal itu belum bisa dilaksanakan dengan alasan beberapa anggota dewan masih sibuk di luar.

"Pengangkatan wabup jadi bupati pengganti bermuatan politis tinggi. Jadi semua anggota harus hadir," tambah Lucky.

Setelah nantinya pengusulan wakil bupati disahkan menjadi bupati pengganti melalui paripurna, hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui gubernur, untuk mendapatkan SK pengangkatan.

Sejak pencopotan Aceng, posisi bupati Garut hingga kini masih kosong. Saat ini, wakil bupati menjalankan tugas sebagai pelaksana harian bupati Garut.

Diberitakan sebelumnya, Aceng HM Fikri resmi dicopot jabatannya sebagai bupati oleh Presiden RI. Aceng terbukti melanggar etika jabatan dan undang-undang setelah menikahi Fani Oktora (18) selama empat hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com