Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceng: Menggugat adalah Hak Saya

Kompas.com - 25/02/2013, 12:58 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah menerima surat keputusan (SK) dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut, Aceng HM Fikri mengatakan, pemberhentian dirinya merupakan sebuah realitas politik dalam kehidupan.

"Tanggapan saya bahwa ini adalah realitas politik di mana saya pada hari ini menerima SK dari Pak Presiden RI," kata Aceng HM Fikri seusai menerima SK pemberhentian yang disampaikan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Senin (25/2/2013).

Seusai resmi diberhentikan sebagai Bupati Garut, Aceng mengaku akan kembali ke masyarakat untuk membangun kota kelahirannya tersebut. "Tentunya saya bersikap, saya akan kembali kepada masyarakat, saya akan kembali membangun tanah kelahiran saya sendiri karena dalam kapasitas apa pun, bagi saya, tak ada alasan untuk tidak memberikan pengabdian kepada masyarakat," kata dia.

Aceng berjanji akan terus memberikan pengabdiannya untuk kota yang memiliki julukan Kota Dodol tersebut. "Alhamdulillah hadir orangtua saya di sini (di Gedung Sate), para alim ulama, itu salah satu bentuk dukungan bagi saya di mana saya harus tetap memberikan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Garut yang saya cintai dalam kapasitas apa pun," kata dia.

Ketika ditanyakan apakah ia dan kuasa hukumnya akan menggugat keputusan Presiden tersebut, Aceng tidak menjawab lugas atau tegas. "Saya sudah menerima SK dari Presiden ini. Itu (menggugat) adalah hak politik dan hak hukum saya, tapi saya sudah menerima petikan keputusan dari Bapak Presiden RI," katanya.

"Saya berangkat jadi bupati dipilih oleh rakyat Kabupaten Garut dan apabila saya dikehendaki untuk turun atau diberhentikan atas kehendak masyarakat Garut, kemudian konstitusi sudah berjalan sesuai prosedur, saya berharap semua bisa menerima dengan arif, memahami dan menyikapi semua ini. Kita betul-betul mengakhiri segala polemik ini," kata Aceng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com