Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ujian Demokrat Baru Mulai

Kompas.com - 24/02/2013, 05:57 WIB

Sementara itu, KPK menjamin tak ada intervensi dari mana pun soal penetapan status Anas sebagai tersangka. ”Kami meminta siapa pun yang sedang berurusan dengan lembaga penegak hukum, termasuk dengan KPK, untuk tidak menarik persoalan di luar proses penegakan hukum. Siapa pun harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditegakkan,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta.

Menarik penegakan hukum ke ranah politik justru merugikan keinginan mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. ”Hal ini akan merugikan kepentingan rakyat dan bangsa ini untuk mewujudkan tujuan reformasi agar penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN segera terwujud,” ucap Bambang yang menandatangani sprindik Anas.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, selama ada dua alat bukti yang dimiliki, KPK pasti akan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Tak peduli dengan jabatan atau posisinya. Bahkan, apabila yang bersangkutan, menurut Johan, dekat dengan kekuasaan.

Johan mengakui, ketika KPK mengusut seorang pengurus partai, selalu muncul persepsi ada kepentingan politik. Johan menjamin, dalam sejarahnya KPK tak pernah bisa diintervensi. ”Menetapkan seseorang jadi tersangka itu bukan karena imbauan, melainkan karena dua alat bukti cukup,” ujarnya.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mengaku yakin KPK tak mungkin dapat diintervensi. Sejauh ini, semua kasus korupsi yang melibatkan kader partai ditangani KPK dengan baik, tidak terkecuali partai penguasa. Feri menuding, tersangka yang menyatakan terzalimi jelas pembelaan diri semata. ”Dalam kasus-kasus korupsi politik, terdakwa di persidangan selalu tampil bak korban. Taktik itu lumrah untuk mengaburkan perspektif publik,” ujarnya.

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, mengatakan, independensi KPK sampai detik ini masih terjaga. Tidak ada intervensi politik yang berhasil masuk. Terbukti, politisi yang dekat dengan kekuasaan pun diproses KPK. Hifdzil mengungkapkan, KPK menggunakan strategi hukum tersendiri yang terbukti mampu menjerat koruptor. ”Yang sekarang harus dilakukan KPK adalah fokus di penyidikan. Tidak perlu ’terlibat’ atau ’melibatkan diri’ di skema politik elite Demokrat,” ujarnya.

Aktivis Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengatakan, pernyataan Anas yang masih membantah terlibat dalam kasus Hambalang menutup peluangnya menjadi justice collaborator (rekan keadilan) untuk mengungkap kasus ini seterang mungkin. Syarat menjadi rekan keadilan adalah mengakui kesalahan dan bersedia membongkar tuntas kejahatannya.

Terkait materi jumpa pers Anas, Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat di kediamannya di Puri Cikeas Indah, Bogor, kemarin malam. Rapat membahas status Anas sebagai tersangka dan pengunduran dirinya. Rapat yang dimulai pukul 20.30 masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Semula, rapat direncanakan digelar Minggu. Karena dinamika yang terjadi, rapat digelar lebih awal.

(FER/BIL/DIK/K11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com