Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Ketum Demokrat Dijalankan Empat Petinggi Partai

Kompas.com - 24/02/2013, 01:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Majelis Tinggi Partai Demokrat memutuskan pucuk pimpinan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk sementara dijalankan empat pimpinan DPP, yakni dua Wakil Ketua Umum Max Sopacua dan Jhonny Alen Marbun, Sekretaris Jenderal Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dan Direktur Eksekutif Toto Riyanto.

Hal itu dikatakan Toto seusai sidang Majelis Tinggi Demokrat di kediaman Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas, Bogor, Minggu (24/2/2013 ) dini hari.

Rapat yang digelar sejak Sabtu ( 23/2/2013 ) sekitar pukul 21.00 WIB itu diikuti delapan elit partai yang duduk di Majelis Tinggi. Mereka yakni SBY, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan TB Silalahi, Max, Jhonny, Ibas, dan Toto.

Seperti dalam rapat-rapat Majelis Tinggi sebelumnya, SBY juga mengikutsertakan menteri-menteri dari Demokrat ditambah Ketua Fraksi Demokrat di DPR Nurhayati Ali Assegaf.

Sedianya, sidang diagendakan Minggu, namun dipercepat pascapernyataan Anas Urbaningrum yang mundur sebagai Ketua Umum DPP Demokrat.

Toto mengatakan, agenda DPP tetap berjalan seperti biasa. Begitu pula dengan langkah-langkah penyelamatan dan penataan partai sesuai hasil rapat pimpinan nasional beberapa waktu lalu.

Toto menambahkan, mereka yang menjalankan kepemimpinan DPP harus berkonsultasi dengan SBY. Ketika ditanya sampai kapan kepemimpinan DPP dipegang empat orang itu, Toto menjawab,"Sampai situasi yang menguntungkan bagi Demokrat."

Meski sudah mendengar sikap Anas, lanjut dia, pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri Anas.

"Dewan Kehormatan maupun Dewan Pembina partai belum terima surat resmi pengunduran diri dari Anas sesuai dengan etika dan tata adminstrasi yang berlaku di organisasi," kata Toto.

Sebelumnya, Anas menyatakan mundur sebagai Ketua Umum DPP Demokrat setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Anas mengaku memiliki standar etika yang selalu dipegangnya.

Jika ditetapkan tersangka, Anas mengaku memang akan mengundurkan diri sebagai ketua umum. Kebetulan, kata Anas, standar etika itu sejalan dengan pakta integritas yang dibuat oleh Majelis Tinggi Demokrat. Pakta integritas itu sudah ditandatangani Anas pada 14 Februari lalu.

"Dengan atau tanpa pakta integritas itu, standar etik pribadi saya katakan hal sperti itu. Saya berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Anas.

Dalam pernyataannya, Anas menuding penetapan tersangkanya berdasarkan intervensi pihak luar. Selain itu, Anas juga menegaskan bahwa situasi saat ini bukan akhir dari segalanya.

"Hari ini saya nyatakan ini baru permulaan. Ini baru awal dari langkah-langkah besar, ini baru halaman pertama. Masih banyak halaman berikutnya yang akan kita buka dan kita baca bersama untuk kebaikan kita bersama," kata Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

    Nasional
    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com