Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Uang Palsu Rp 100.000 di Pasar-pasar

Kompas.com - 23/02/2013, 03:38 WIB

Tangerang Selatan, Kompas - Masyarakat perlu mewaspadai peredaran uang palsu. Jajaran Kepolisian Sektor Serpong, Tangerang Selatan, Banten, menangkap seorang laki-laki, WY (44), dan seorang wanita, DE (38), yang diduga sebagai bagian dari jaringan pengedar uang palsu di sejumlah pasar.

Modus yang mereka gunakan adalah dengan membelanjakan sejumlah uang palsu pecahan Rp 100.000 di pasar tradisional dan pasar modern.

Polisi masih memburu seseorang berinisial D yang bertempat tinggal di Bogor, yang diduga sebagai ”bos” atau pemberi uang palsu. ”Kelompok pengedar uang palsu ini sudah meresahkan warga. Masyarakat harus berhati-hati,” kata Kepala Polsek Serpong Komisaris Leganek M di Serpong, Jumat (22/2).

Dengan belum tertangkapnya ”bos” pengedar uang palsu, kata Leganek, berarti masih memungkinkan adanya peredaran uang palsu. ”Belum diketahui juga bandar pengedar uang dan di mana tempat produksi uang palsu itu. Yang tertangkap masih kurir atau kaki tangan pengedar,” ujarnya.

Beli daging ayam

Peredaran uang palsu itu terungkap setelah petugas mendapat laporan dari sejumlah pedagang di Pasar Delapan, Alam Sutera, Serpong. Mereka heran karena uang yang dipakai bertransaksi terlihat agak aneh. Uang tersebut juga tidak diterima bank ketika mereka melakukan transaksi.

Atas laporan itu, petugas melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap WY, seorang pedagang mi ayam di Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara. Tersangka tertangkap tangan saat membelanjakan uang palsu untuk membeli daging ayam broiler, 4 Februari lalu.

”Saya membeli ayam seharga Rp 94.000 dengan uang pecahan Rp 100.000,” kata WY kepada wartawan di Markas Kepolisian Sektor Serpong, Bumi Serpong Damai.

WY mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu itu. Akan tetapi, kata Leganek, berdasarkan keterangan DO, pedagang ayam yang menjadi saksi, tersangka sudah empat kali membelanjakan uang pecahan Rp 100.000 di tempatnya.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menemukan 27 lembar uang pecahan Rp 100.000 di rumah tersangka. Petugas juga menangkap DE, seorang ibu rumah tangga, di rumahnya, di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dengan wajah tertunduk, WY mengatakan uang tersebut dipinjamkan DE, temannya. ”Sebulan lalu saya pinjam uang ke DE sebesar Rp 3,2 juta untuk tambahan modal usaha. Saya tidak tahu bahwa itu uang palsu,” kata WY.

DE, yang sehari-hari adalah ibu rumah tangga, mengatakan, dirinya mendapatkan pinjaman uang tersebut dari temannya, D, di Bogor.

Atas tindakan itu, para tersangka akan dikenai Pasal 244 Ayat (3) KUHP tentang mengedarkan uang palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (PIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com