Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputuskan Sepihak, Pengacara Aceng Protes

Kompas.com - 22/02/2013, 20:50 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com -- Pernyataan Bupati Garut Aceng HM Fikri, terkait pemberhentian semua tim kuasa hukumnya sejak Kamis (21/2/2013), mendapat protes keras dari mantan pengacaranya tersebut. Salah satunya adalah Ujang Suja'i.

Kepada Kompas.com, Ujang mengatakan, jika Aceng benar-benar memutuskan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, ia dan rekan-rekan timnya akan mengugat. Alasannya, banyak kewajiban yang belum diselesaikan Aceng selama ini. Aceng diklaim belum menyelesaikan kewajiban pembayaran honor sampai biaya pelimpahan kasus hingga ganti rugi suksesi.

"Ya, pak Aceng belum bayar honor saya dan rekan tim," jelas Ujang, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (22/2/2013) malam.

Menurut Ujang, keputusan Aceng memberhentikan tim kuasa hukumnya tidak bisa dilakukan secara sepihak. Apalagi, dihentikan melalui konfrensi pers. Seharusnya, lanjut Ujang, pemberhentian diawali dengan kesepakatan bersama dengan menggunakan surat pencabutan kuasa.

"Ini aneh sekali. Bersama tiga anggota tim lainnya, saya baru akan bekerja untuk melayangkan gugatan ke presiden. Namun, tiba-tiba ada kabar seperti ini. Jujur saya baru tahu dari wartawan," tandas Ujang.

Diberitakan sebelumnya, Aceng menyatakan sudah tidak didampingi kuasa hukumnya, Egi Sudjana dan Ujang Suja'i bersama rekan-rekannya. Keputusan itu diklaim Aceng telah disepakati bersama dan terhitung sejak Kamis kemarin. Bahkan, Aceng pun memutuskan segala keputusan hukumnya akan dikembalikan kepada dirinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com