”Karena ada kesimpulan kopi dokumen itu milik KPK, tim investigasi mengusulkan pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Dari kesimpulan rapat pimpinan, akan segera dilakukan pembentukan komite etik,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers, Kamis (21/2), di gedung KPK, Jakarta.
Jumpa pers itu khusus untuk mengumumkan hasil rapat pimpinan KPK terkait laporan tim investigasi bentukan pimpinan KPK di bawah Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat, yang menyelidiki dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan (sprindik).
Namun, Johan buru-buru mengatakan, pembentukan komite etik bukan berarti ada kesimpulan ada pembocor dari KPK. ”Justru pembentukan komite etik ini untuk memastikan apakah kebocoran yang terjadi itu berasal dari unsur di KPK atau tidak,” katanya.
Pembentukan komite etik akan dilakukan minggu depan. Anggota komite etik biasanya terdiri dari unsur internal KPK dan pihak luar. Unsur internal KPK bisa dari penasihat atau pimpinan yang tak memiliki konflik kepentingan dengan kasus yang diselidiki. Pihak luar biasanya tokoh-tokoh yang dianggap memiliki integritas.
”Komite etik dibentuk untuk melihat apakah beredarnya kopi dokumen itu merupakan kesalahan pegawai atau pimpinan,” ujarnya.
Jika kemudian terbukti pelaku pembocor dokumen adalah pegawai KPK, kata Johan, sanksinya bisa berupa pemecatan, penurunan pangkat, penurunan golongan, teguran secara tertulis, atau surat peringatan. ”Kalau di pimpinan, mengacu aturan kode etik, sanksinya akan diputuskan oleh komite etik,” kata Johan.
Jumpa pers kemarin memang khusus membahas rapat pimpinan soal hasil tim investigasi. Tidak ada satu pun pimpinan KPK yang hadir dalam jumpa pers itu. Menurut Johan, keterangan soal pembentukan komite etik itu harus melalui satu pintu dan diputuskan hanya juru bicara yang memberi keterangan.
KPK berharap dengan terbentuknya komite etik ini, sejumlah isu dan spekulasi tentang kebocoran dokumen draf surat perintah penyidikan tidak lagi berkembang. ”Isu yang beredar lebih banyak menyesatkan daripada kebenarannya. Yang menyebarkannya ada motif-motif tertentu. Kita tunggu putusan komite etik, sekaligus menjawab isu yang beredar. Jangan mendahului apa yang dilakukan komite etik,” ungkapnya.
Johan juga memastikan KPK tidak membutuhkan bantuan kepolisian untuk mengusut pelaku pembocor dokumen draf surat perintah ini. Dia mengatakan, KPK sangat menghormati sikap Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo yang menyerahkan urusan dugaan kebocoran dokumen draf surat perintah ini ke KPK.
”Pihak di luar KPK kami harapkan menghormati dulu proses yang dijalankan KPK,” katanya.
Terkait dugaan pembocor draf surat perintah merupakan unsur pimpinan, beberapa waktu lalu, Ketua KPK Abraham Samad membantah mengetahui kebocoran dokumen tersebut. ”Saya tidak tahu-menahu tentang sprindik, Bos,” ucapnya.