KETAPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat menyita 3,2 ton solar ilegal yang disimpan dalam 16 drum. Kasus itu terungkap saat polisi menangkap sebuah truk tanpa nomor polisi.
Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Ary Wahyu Widijananto melalui Wakapolres Komisaris Saiful Alam, Kamis (21/2/2013) menjelaskan, solar dibeli dari SPBU dengan dokumen palsu. "Solar dibeli dengan dokumen palsu dari pemilik resmi Benny Wijaya padahal pemilik resmi sedang tidak membeli solar ke SPBU," kata Alam.
Truk itu ditangkap polisi di Benua Kayong saat menuju Tumbang Titi. Solar dibeli di SPBU Pawan Kapuas Raya, Ketapang. Surat-surat yang dipalsukan untuk membeli solar itu antara lain surat rekomendasi, izin gangguan usaha, izin usaha perdagangan. Setelah diselidiki, solar itu ternyata milik Hamadi Edi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.