Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Dokumen Palsu, 3,2 Ton Solar Disita Polisi

Kompas.com - 21/02/2013, 08:48 WIB
Agustinus Handoko

Penulis

KETAPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Ketapang, Kalimantan Barat menyita 3,2 ton solar ilegal yang disimpan dalam 16 drum. Kasus itu terungkap saat polisi menangkap sebuah truk tanpa nomor polisi.

Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Ary Wahyu Widijananto melalui Wakapolres Komisaris Saiful Alam, Kamis (21/2/2013) menjelaskan, solar dibeli dari SPBU dengan dokumen palsu. "Solar dibeli dengan dokumen palsu dari pemilik resmi Benny Wijaya padahal pemilik resmi sedang tidak membeli solar ke SPBU," kata Alam.

Truk itu ditangkap polisi di Benua Kayong saat menuju Tumbang Titi. Solar dibeli di SPBU Pawan Kapuas Raya, Ketapang. Surat-surat yang dipalsukan untuk membeli solar itu antara lain surat rekomendasi, izin gangguan usaha, izin usaha perdagangan. Setelah diselidiki, solar itu ternyata milik Hamadi Edi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com