Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Bergumul, Pencuri Motor Itu Menembak Warga

Kompas.com - 21/02/2013, 03:58 WIB

Akan tetapi, tanpa diduga, pelaku mengeluarkan sepucuk senjata api dari dalam tasnya. Pelaku kemudian menembakkan senjata api tersebut ke arah Dayat, dan mengenai dada kanan Dayat.

Setelah letupan senjata api tersebut, puluhan warga RT 012 RW 009 dan ayah Wahyu, Muhammad (51), pun berdatangan. Mereka menghajar pelaku dengan batu, kayu, dan kursi. Adapun Muhammad berusaha mengejar rekan pelaku yang menunggu di luar gang RT 012. Namun, Muhammad gagal mengejar rekan pelaku tersebut yang melarikan diri dengan sepeda motor.

Melihat semakin banyak warga datang, pelaku ingin menembak untuk kedua kalinya. Namun, senjata api tidak dapat mengeluarkan peluru. Warga pun menghajar pelaku yang berada di dalam got sehingga babak belur.

Bagian belakang kepala pelaku terluka parah dan tangan pelaku patah karena menghalangi pukulan warga dengan tangan. Setelah itu, pelaku pun tak sadarkan diri.

Beruntunglah aksi warga tersebut dapat dihentikan setelah kedatangan petugas Kepolisian Sektor Metro Palmerah. Pelaku langsung dibawa ke Polsek Metro Palmerah, lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Sementara itu, Dayat segera dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, didampingi adiknya. Namun, karena peralatan di RS Tarakan tidak cukup, Dayat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Senjata rakitan

Keterangan polisi, pelaku bernama Udin Muko (33) asal Desa Negara Batin, Jabung, Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan berupa senjata api jenis revolver, kunci leter T, dan sepeda motor Suzuki Satria.

Menurut Kepala Polsek Metro Palmerah Komisaris Slamet, senjata api yang digunakan adalah senjata rakitan. Hal itu dapat dilihat dari bentuk luar senjata yang tidak rapi. Selain itu, senjata api saat digunakan harus dengan memutar tabung tempat peluru, tidak otomatis. Senjata api tersebut berisi lima peluru, satu di antaranya telah ditembakkan ke arah Dayat.

Slamet akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pihak kepolisian juga akan menyelidiki asal senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi. Polisi juga akan memastikan apakah pelaku merupakan anggota residivis atau tidak. Dugaan sementara, pelaku adalah pemain lama, aksinya cukup rapi dan terorganisasi. (K13)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com