Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DI yang Diperkosa Ayah Kandungnya Hamil Satu Bulan

Kompas.com - 19/02/2013, 11:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah lima tahun dicabuli DP, ayahnya, DI (18) saat ini tengah mengandung janin satu bulan. Hal itu terungkap dari hasil visum DI di Rumah Sakit Polri pada Senin sore.

"Betul, sebulan," ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang kepada Kompas.com, Selasa (19/2/2013) pagi.

Endang menjelaskan, perbuatan tersangka telah dilakukan sejak DI berusia 13 tahun atau 5 tahun silam. Menurut keterangan tersangka kepada polisi, tercatat sekitar 60 kali ia melakukannya terhadap sang putri.

Namun, diduga DP melakukannya lebih dari pengakuannya. Sebab, dalam keterangan lain, ia menyebutkan satu minggu bisa tiga atau empat kali tersangka menyetubuhi DI.

"Kenapa tidak lapor sejak dulu karena korban masih kecil dan takut ancaman pelaku. Tapi, belakangan dia memutuskan untuk mengadu karena sudah tidak tahan lagi," ujar Endang.

Hingga Selasa pagi, pria yang kini tengah bekerja sebagai sales di showroom mobil tersebut masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur. Korban diketahui telah diambil keterangan sekaligus hasil visumnya pada Senin malam dan kini tengah diungsikan ke kediaman saudaranya.

Atas perbuatannya, DP dijerat Pasal 294 KUHP terntang Perbuatan Cabul terhadap Anak Sendiri dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com