Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (6/2). Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia mencatat sedikitnya 1.312 perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP). Semua perusahaan ini mempekerjakan 975.328 tenaga kerja.
Data pemerintah menunjukkan, ada 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013. Sejauh ini pemerintah sudah menyetujui 489 perusahaan, menolak permohonan 120 perusahaan , sementara 13 perusahaan penarik kembali permohonan penangguhan upah. Sebanyak 327 perusahaan belum dapat diproses karena persyaratannya tidak lengkap.
”Harus ada pengecualian
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Pasal 4 mensyaratkan manajemen wajib melampirkan antara lain laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir dan naskah asli kesepakatan serikat buruh atau perwakilan buruh dengan perusahaan dalam memohon penangguhan.
Dalam kondisi normal, misalnya krisis sudah terjadi, pengusaha bisa memenuhi syarat ini. Kini, pengusaha mengajukan penangguhan karena yakin tidak mampu membayar upah buruh sesuai kenaikan UMP.
Pengusaha industri padat karya, seperti sepatu, garmen, dan mainan anak, ramai-ramai mengajukan penangguhan UMP karena tak mampu membayar. Kondisi ini mengundang Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk memudahkan penangguhan UMP.
Kenaikan UMP 2013 tertinggi di Kota Bogor mencapai 70 persen, naik dari Rp 1.236.900 tahun 2012 menjadi Rp 2.002.000. Adapun UMP di DKI Jakarta, yang menjadi barometer pengupahan nasional, naik sekitar 45 persen dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta per bulan.
Ketua Apindo Anton J Supit mengatakan, penangguhan harus segera diberikan. Menurut Anton, pemilik merek asing internasional yang memesan produk sepatu, garmen, dan sebagainya di Indonesia mulai bereaksi.