Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Upah Ditagih

Kompas.com - 07/02/2013, 01:45 WIB

Jakarta, Kompas - Pengusaha menagih keputusan penangguhan upah minimum dari pemerintah daerah. Pemerintah harus segera memutuskan supaya pengusaha tidak mengurangi tenaga kerja karena tidak mampu mengikuti kenaikan upah minimum tahun 2013.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu (6/2). Apindo bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia mencatat sedikitnya 1.312 perusahaan mengajukan penangguhan upah minimum provinsi (UMP). Semua perusahaan ini mempekerjakan 975.328 tenaga kerja.

Data pemerintah menunjukkan, ada 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP 2013. Sejauh ini pemerintah sudah menyetujui 489 perusahaan, menolak permohonan 120 perusahaan , sementara 13 perusahaan penarik kembali permohonan penangguhan upah. Sebanyak 327 perusahaan belum dapat diproses karena persyaratannya tidak lengkap.

”Harus ada pengecualian khusus untuk sektor industri padat karya dan usaha kecil menengah dengan merevisi Keputusan Menakertrans Nomor 231 Tahun 2003 sehingga industri tidak kolaps hanya gara-gara penetapan upah minimum yang populis. Sekarang adalah saat terberat bagi industri padat karya karena upah naik drastis begitu tinggi dan semakin lama keputusan diambil, semakin banyak perusahaan mengurangi pekerja,” kata Sofjan.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 231/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Pasal 4 mensyaratkan manajemen wajib melampirkan antara lain laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir dan naskah asli kesepakatan serikat buruh atau perwakilan buruh dengan perusahaan dalam memohon penangguhan.

Dalam kondisi normal, misalnya krisis sudah terjadi, pengusaha bisa memenuhi syarat ini. Kini, pengusaha mengajukan penangguhan karena yakin tidak mampu membayar upah buruh sesuai kenaikan UMP.

Pengusaha industri padat karya, seperti sepatu, garmen, dan mainan anak, ramai-ramai mengajukan penangguhan UMP karena tak mampu membayar. Kondisi ini mengundang Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyurati Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk memudahkan penangguhan UMP.

Kenaikan UMP 2013 tertinggi di Kota Bogor mencapai 70 persen, naik dari Rp 1.236.900 tahun 2012 menjadi Rp 2.002.000. Adapun UMP di DKI Jakarta, yang menjadi barometer pengupahan nasional, naik sekitar 45 persen dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2 juta per bulan.

Tidak kuat

Ketua Apindo Anton J Supit mengatakan, penangguhan harus segera diberikan. Menurut Anton, pemilik merek asing internasional yang memesan produk sepatu, garmen, dan sebagainya di Indonesia mulai bereaksi.

”Mereka mulai meminta pabrik-pabrik di Vietnam untuk meningkatkan kapasitas. Kalau begini, biasanya prinsipal akan mengalihkan order dari satu negara ke negara lain,” kata Anton.

Menurut Anton, pengurangan order ini bisa menurunkan kapasitas produksi sampai 25 persen yang berarti 30.000 lapangan kerja gagal tercipta.

Kalangan pengusaha di Jawa Barat dan Banten menyatakan, mereka butuh penangguhan atau terpaksa merumahkan pekerja. Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya mengatakan, ada 427 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran sesuai UMK 2013. ”Mengajukan penangguhan adalah hak pengusaha. Kami tidak kuat jika membayar sesuai UMR terbaru,” kata Deddy.

Ketua Apindo Kabupaten Tangerang, Banten, Andi Laurus, mengatakan, mayoritas perusahaan yang mengajukan penangguhan adalah industri padat karya. ”Jika perusahaan hengkang, pasti akan terjadi PHK besar-besaran,” kata Andi.

Kondisi ini membuat pemerintah terjebak dilema. Pengusaha menuntut penangguhan, tetapi buruh menentang dikabulkan permohonan penangguhan jika melanggar prosedur.

Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah daerah sudah menyetujui penangguhan UMP 2013 kepada 489 dari 949 perusahaan yang mengajukan. ”Ada juga yang tidak memenuhi persyaratan, tentu tidak akan diproses lebih lanjut,” katanya.

Sementara dari Cibinong, Kabupaten Bogor, sedikitnya 50 perusahaan sedang memproses PHK. ”Memang tidak massal, tetapi ada yang mengurangi 4 karyawan, 6 karyawan, dan ada juga yang di atas 100 orang. Kalau ditotal dari 50 perusahaan itu lebih kurang 1.000 buruh,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bogor Zaky Budiman.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Said Iqbal di sela unjuk rasa FSPMI di Istana Merdeka, Jakarta, menegaskan, penangguhan yang tidak sesuai prosedur merupakan suatu yang sangat tidak adil bagi buruh.

Iqbal, yang juga Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), mengatakan, MPBI memperjuangkan agar komponen acuan survei kebutuhan hidup layak ditambah dari 60 menjadi 84 butir. Menurut Iqbal, buruh mendukung pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa sekarang bukan era buruh upah murah lagi.

Dari Surabaya, Jawa Timur, juru bicara FSPMI Jawa Timur Jamaludin menjelaskan, tuntutan buruh terkait kenaikan upah minimum sektoral lima kabupaten/kota di Jawa Timur diakomodasi oleh Pemerintah Provinsi Jatim.

(HAM/GAL/BRO/RAY/PIN/ETA/DEN/WER/K12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com