BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Balikpapan melaporkan Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang ke Polda Kalimantan Timur atas dugaan penjualan aset tanah milik negara (Pemkot Balikpapan) seluas 5,3 hektar, Rabu (6/2/2013).
Laporan disampaikan Nurdin Ismail, Ketua Dewan Pimpinan Cabang LAKI Balikpapan, di Polda Kaltim. Sejumlah pengurus LAKI diterima oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Iman Sumantri dan Kepala Bagian Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Antonius Wisnu Sutirta.
"Kami serius melaporkan kasus ini dan kami berharap besar pada jajaran Polda Kaltim," ujar Nurdin.
Informasi tentang dugaan penjualan aset tanah milik Pemkot di belakang Gedung Dome yang seharga Rp 19 miliar itu berawal dari SMS berantai yang beredar di masyarakat. LAKI menelusurinya dan lalu bisa mendapatkan bukti-bukti.
Namun, tudingan LAKI itu sudah dibantah Heru saat menggelar jumpa pers Selasa lalu di balaikota. Heru merasa tidak pernah menjual aset Pemkot dan dirinya pun balik mempertanyakan bukti yang didapat LAKI.
"Jual tanah, kan, tidak semudah itu. Saya sebagai Wakil Wali Kota tidak mungkin menjual tanah Pemkot," ujar Heru Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.