Dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebelumnya dibeberkan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Senin (4/2). LAKI adalah sebuah lembaga pemantau korupsi di Balikpapan.
Dalam tuduhannya, Heru diduga menjual tanah seluas 5,3 hektar bernilai Rp 19 miliar. Aset pemkot itu terletak di belakang gedung Balikpapan Sport and Convention Center (Gedung Dome) di Jalan Syarifuddin Yoes. Tuduhan itu didasarkan atas fotokopi perjanjian jual-beli tanah pemkot antara Heru dan PT Indonesia Merancang Bangun
”Minggu ini, saya akan lapor ke kepolisian daerah karena itu pencemaran nama baik. Saya tidak pernah menjual tanah pemkot. Sebagai wakil wali kota, saya justru harus menjaganya,” kata Heru yang saat menggelar ke
Menurut Heru, ia memang pernah membeli tanah di lokasi tersebut dari Andi Malik Tadjoeddin pada 2011. Sebagai tanda jadi dari pembelian tanah seluas 3 hektar itu, Heru membayar
Pada September tahun lalu, Heru dan pengacaranya terkejut. Sebab, BPN menyatakan tanah tersebut milik pemkot. Padahal, Andi Abdullah yakin tanah tersebut milik Andi Malik Tadjoeddin, yang juga kliennya. Bukti itu tertuang pada surat segel yang dikeluarkan tahun 1939. Status tanah tersebut akhirnya berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara di Samarinda.
Dengan demikian, ujar Andi Abdullah, kliennya tak pernah menjual tanah pemkot kepada PT IMB. ”Kami justru bertanya, dari mana LAKI bisa mendapatkan fotokopi perjanjian tersebut,” tutur Andi Abdullah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang LAKI Cabang Balikpapan Nurdin Ismail menyatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup kuat untuk sampai pada kesimpulan bahwa ada dugaan penjualan aset pemkot oleh Heru. ”Kami pun memiliki sumber tepercaya yang bisa menjadi saksi jika masalah ini sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, pihaknya juga sudah mengecek ke Pemkot Balikpapan. Dari sana, ia mengaku mendapat kepastian bahwa tanah itu memang milik pemkot. ”Berkas-berkas yang bisa menjadi bukti sudah didapat LAKI Cabang Balikpapan, dan akan disampaikan kepada LAKI pusat di Jakarta. Tak tertutup prosesnya berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.
Adapun Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memastikan tanah di belakang Gedung Dome tersebut memang milik pemkot. Tanah tersebut, diakuinya, ia beli dari Yayasan Pupuk Kaltim
Menyikapi tuduhan tersebut, Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanudin Solong mengatakan, pihaknya akan membentuk panitia khusus untuk mencari informasi dan menyelidiki kebenarannya. ”Ini desakan dari seluruh fraksi,” ujarnya.