Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Dukung Pergub Foke Menaikkan Tarif Parkir

Kompas.com - 04/02/2013, 16:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120/2012 yang mengubah tarif parkir off street atau dalam gedung dari Rp 1.000-2.000 per jam menjadi Rp 3.000-5.000 per jam. Kenaikan tarif parkir off street, menurut pria yang akrab disapa Ahok, dapat mengubah perilaku masyarakat agar mau beralih ke transportasi umum.

"Ini menjadi salah satu cara supaya orang juga tidak banyak naik mobil, di luar negeri kan juga begitu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (4/2/2013).

Basuki mengatakan, kenaikan tarif parkir off street di dalam gedung maupun pusat perbelanjaan merupakan hal yang wajar dan tidak melanggar hukum. Kebijakan tersebut justru dilakukan sebagai salah satu upaya membatasi pergerakan kendaraan bermotor di jalan raya.

"Kenaikan tarif itu kan juga masih bisa masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tindakan itu kan juga dibarengi dengan pengamatan dan kalkulasi dari pengelola gedung sendiri," kata Basuki.

Melalui kenaikan tarif parkir tersebut, Basuki meyakini tidak akan berpengaruh pada penurunan jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan. "Tidak ada masalah dengan kenaikan tarif parkir dengan sepi atau tidaknya pengunjung yang datang. Bila ini dilakukan, orang lebih baik menggunakan transportasi umum dan macetnya bisa berkurang," ujarnya.

Pergub DKI Jakarta Nomor 120/2012 itu telah disahkan pada tanggal 19 September 2012, menjelang kepemimpinan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo berakhir. Sejak tanggal 19 September 2012, pengelola parkir sudah bisa menaikkan tarif parkir sesuai peraturan yang ditetapkan. Adapun tarif baru yang diberlakukan sesuai Pergub itu adalah sebagai berikut.

Untuk di pusat perbelanjaan, hotel, maupun perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu, kendaraan roda empat mengalami kenaikan tarif dari sebelumnya sebesar Rp 1.000- Rp 2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000-Rp 4.000.

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkirnya naik dari Rp 2.000-Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000-Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.

Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, pikap, naik menjadi Rp 2.000-Rp 3.000 dari Rp 1.000-Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan Rp 2.000.

Adapun sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam, sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam.

Berita terkait, baca :

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com