Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyata, Kerusakan Lingkungan dan Konflik

Kompas.com - 02/02/2013, 03:49 WIB

Jakarta, Kompas - Banyaknya bencana, seperti banjir dan longsor, menegaskan masalah dalam tata kelola lingkungan. Pada saat bersamaan, konflik dan kekerasan terhadap masyarakat dan aktivis lingkungan menguat.

”Banjir di beberapa daerah pada awal tahun ini indikasi buruknya tata kelola lingkungan,” kata Zenzi Suhadi, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar pada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, di Jakarta, Jumat (1/2).

Dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selama Januari 2013, ada 119 kejadian bencana di Indonesia. Sebanyak 126 orang meninggal, 113.747 orang mengungsi, dan 940 rumah rusak berat.

Menurut Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, sekitar 96 persennya adalah bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor, puting beliung, gelombang pasang, dan banjir. ”Banjir 36 kali menyebabkan 61 orang meninggal dan 110.129 orang mengungsi. Longsor 25 kali, 40 orang meninggal,” katanya.

Kekerasan

Zenzi mengatakan, tata kelola lingkungan buruk juga memicu konflik sosial. Selama Januari 2013, lebih dari 38 warga dan aktivis mengalami kekerasan dan kriminalisasi. ”Melibatkan polisi dan preman,” lanjutnya.

Rangkaian kekerasan itu antara lain terjadi di Sumatera Selatan, 26 orang ditahan dan puluhan orang luka-luka disebabkan konflik agraria yang melibatkan PTPN VII Unit Cinta Manis. Di Pohuwato, Gorontalo, 8 orang terluka diserbu preman bersenjata karena menolak perkebunan kelapa sawit dan perusakan hutan. Sementara di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, 4 orang ditangkap polisi karena menolak perusakan lingkungan oleh perusahaan pertambangan.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, konflik sumber daya juga terjadi di sektor kelautan, pekan lalu. Sebanyak 23 nelayan tradisional di Kabupaten Langkat ditangkap polisi.

”Awalnya 23 nelayan tradisional dan ratusan lainnya berinisiatif mengusir kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap pukat harimau tarik ganda,” katanya. Pukat harimau dilarang secara hukum.

Potensi konflik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com