Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Sekongkol Edarkan Uang Palsu

Kompas.com - 01/02/2013, 18:28 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com -- Seorang laki-laki berinisial S (60) tertangkap tangan sedang membelanjakan uang palsu (upal) di Pasar Gotong Royong, Kota Magelang, Jumat (1/2/2013). Kini ia ditahan di Mapolsek Magelang Tengah.

Aksi warga Dusun Kunden, Desa Tegowanu, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung itu terbongkar setelah para pedagang pasar tersebut resah dengan kemunculan peredaran upal dalam sebulan terakhir.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Joko Pitoyo, melalui Kapolsek Magelang Selatan, Kompol Sri Wigiyanti menerangkan, pelaku pertama kali ditangkap petugas pospol pasar setempat. Saat itu, S sedang berbelanja tahu menggunakan upal dengan pecahan Rp 100. 000.

"Menurut para pedagang, pelaku biasa beraksi bersama dengan istrinya yang juga berinisial S (48). Namun, saat pelaku ditangkap, istrinya melarikan diri," jelasnya.

Kemudian, jelas Wigiyanti, polisi langsung mengejar S ke rumah mereka di Temanggung. Tapi sayang, polisi tidak menemui yang bersangkutan di rumahnya.

"Menurut tetangga, yang bersangkutan sudah pergi beberapa saat sebelum polisi datang," paparnya.

Disayangkan Wigiyanti, polisi tidak berhasil menyita barang bukti upal di tangan pelaku. Pihaknya menduga upal tersebut dibawa istrinya yang sampai sekarang masih dalam pengejaran.

Namun demikian, pihaknya memiliki barang bukti upal dari para pedagang yang jadi korban. "Beberapa pedagang datang ke kantor sambil membawa upal dan membenarkan kalau S adalah pelaku pengedaran upal tersebut," ujarnya.

Sementara itu, pelaku saat dimintai keterangan di Mapolsek Magelang Tengah mengaku sudah empat kali melancarkan aksinya dalam sebulan terakhir. Jika ditotal, upal yang sudah dibelanjakan sekitar Rp 400.000, terdiri dari pecahan Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

"Saya belanja pakai uang palsu itu, sebulan ini sudah empat kali," katanya.

Namun, pelaku belum memberikan keterangan secara pasti dimana dia mendapatkan upal tersebut. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk penindakan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam Pasal 245 tentang pengedaran uang palsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com