Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat MA, Aceng Tuntut Ganti Rugi Rp 5 Triliun

Kompas.com - 25/01/2013, 08:49 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

Menanggapi hal itu, baik Eggi maupun pengacara pertama Aceng, Ujang Suja'i Tuojiri, menegaskan bahwa keputusan MA itu bertentangan dengan aturan Islam karena diputuskan oleh hakim (orang) yang tidak mengetahui soal ajaran Islam, yakni majelis hakim yang diketuai oleh Paulus Efendie Lotulung dengan hakim anggota Yulius dan Mohammad Supadi.

"Keputusan itu diambil alih oleh orang-orang yang tidak mengeti tentang Islam, oleh orang-orang yang tidak pernah mengaji. Mereka yang memutuskan itu tidak tahu kalau dalam Al Quran, surat An-Nisa ayat 3, disebutkan bahwa kaum laki-laki muslim boleh menikahi perempuan lebih dari satu kali. Jadi, kami tekankan bahwa putusan ini telah melecehkan agama dan hukum Islam," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, dalam kasus perkawinan, posisi Aceng sebagai Bupati Garut tidak dapat dipisahkan antara sebagai pribadi di satu pihak dan bupati di pihak lain. Dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri yang bersangkutan. Oleh karena itu, perilaku jabatan tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan penuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat." Demikian bunyi sumpah jabatan kepala daerah.

Sementara itu, kedua pengacara membantah atas isi keputusan yang dilontarkan majelis hakim. Mereka menilai Aceng Fikri telah diperlakukan tidak adil oleh majelis hakim. Putusan hakim dinilai telah menzalimi dan memperburuk nama baik Aceng. Ujang mengatakan, perbuatan Aceng Fikri mengawini Fani Oktora itu terpisah dari jabatannya sebagai bupati, melainkan oleh Aceng Fikri secara pribadi.

"Bupati itu tidak bisa kencing, makan, minum dan tidak bisa kawin, tapi yang bisa kencing, makan, minum dan kawin itu hanyalah Aceng Fikri seorang, jadi tidak seharusnya hakim memutuskan seperti itu," kata salah satu dari pengacara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com