JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap agar DPRD Garut, Jawa Barat tetap konsisten atas sikapnya terkait kasus pernikahan siri yang melibatkan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Awalnya, DPRD menilai Aceng melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan terkait kasus nikah siri singkat dengan Fani Oktora.
"Saya kira kita menjaga sikap DPRD karena aturan perundang-undangan seperti itu," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.
Gamawan menjelaskan, DPRD memiliki waktu 30 hari untuk memproses putusan MA. Mereka akan mengambil keputusan dalam sidang paripurna yang harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD. Jika dua pertiga dari anggota DPRD yang hadir setuju Aceng dilengserkan, keputusan DPDR itu akan diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Gamawan menambahkan, jika DPRD Garut tetap konsisten dengan sikapnya dan Presiden menandatangani pemberhentian Aceng, maka jabatan bupati akan diserahkan kepada wakil bupati. Dia pribadi mengaku sependapat dengan keputusan DPRD Garut dan MA.
Ketika disinggung ancaman rusuh di Garut jika Aceng benar dilengserkan, Gamawan menjawab, "Yah kalau rusuh tinggal tangkap saja."
Selengkapnya, ikuti di topik pilihan:
SKANDAL PERNIKAHAN BUPATI GARUT