Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Putusan MA soal Aceng Cacat Hukum

Kompas.com - 23/01/2013, 15:55 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung telah menyetujui rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan Bupati Garut Aceng HM Fikri karena menikahi gadis di bawah umur, Fani Oktora (18), hanya selama 4 hari.

Namun, kuasa hukum Aceng, Eggi Sudjana, tidak sependapat dengan putusan MA. Menurutnya, rekomendasi DPRD Garut banyak kejanggalan sehingga tidak pantas dikabulkan.

"Putusan MA itu cacat hukum. Pak Aceng sendiri tidak akan lengser dari jabatan bupati," tegas Eggi pada Kompas.com di Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Eggi menyebutkan, tiga keganjilan rekomendasi DPRD dan dianggap cacat hukum itu. Pertama, saat proses rekomendasi tersebut dilangsungkan, terjadi pergantian anggota Dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPRD Garut. Menurutnya, hal itu mencerminkan rekomendasi DPRD tidak sah. Sebab, saat rekomendasi disetujui anggota Dewan yang diganti itu tertera masih terdaftar sebagai anggota Dewan.

"Padahal, hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. Sebab, penggantian anggota Dewan ada peraturannya. Seharusnya anggota Dewan yang baru itu tidak termasuk dalam Pansus DPRD Garut yang membuat rekomendasi," tuturnya.

Keganjilan kedua, lanjut Eggi, adalah rapat paripurna putusan DPRD Garut yang tertutup dilangsungkan terbuka. Para demonstran yang menentang Aceng, lanjutnya, beramai-ramai masuk ke ruang sidang. Eggi melihat ada intervensi atas rekomendasi DPRD Garut sehingga kliennya dirugikan.

"Polisi tidak bisa mengamankan jalannya sidang sehingga demonstran itu masuk dan mengintervensi DPRD. Ada pembiaran yang dilakukan polisi di sini," terangnya.

Keganjilan terakhir, menurutnya, terletak pada pemalsuan tanda tangan seorang kiai dalam rekomendasi tersebut. Pemalsuan, lanjutnya, termasuk pelanggaran pidana. Dalam KUHAP, menurutnya, sudah dijelaskan mengenai hal itu.

Menyoroti ketiga keganjilan itu, menurut Eggi, hakim yang memutus perkara kliennya perlu diperiksa. "Para hakim itu perlu diperiksa oleh KY (Komisi Yudisial) karena mengabulkan rekomendasi DPRD yang cacat hukum," tegasnya.

Eggi juga melihat putusan MA tersebut terkesan terburu-buru. Pasalnya, kliennya kini sedang menunggu hasil laporannya ke Bareskrim Polri. Aceng melaporkan pelanggaran pidana yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Kita sudah mengadukan Mendagri ke polisi, tapi belum ada tanggapan hingga kini. Seharusnya, MA membuat putusan yang pada nantinya tidak menimbulkan sengketa. Putusan ini akan menimbulkan sengketa itu," tuturnya.

Menurut Eggi, MA telah berbuat tidak adil pada kliennya. Seharusnya, MA memutus rekomendasi itu setelah laporan Aceng selesai diproses kepolisian. Pasalnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri telah berbuat tidak adil pada Aceng.

Gamawan, lanjutnya, menutup mata pada kasus bupati maupun anggota Dewan lainnya. "Mendagri hanya meminta Pak Aceng saja yang mundur. Sementara bupati dan anggota Dewan lainnya (yang berperkara) tidak pernah sedikit pun buat mundur," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com