Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul: Selanjutnya, DPRD Garut Jangan Masuk Angin

Kompas.com - 23/01/2013, 15:02 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang melibatkan Bupati Garut Aceng HM Fikri diapresiasi. Putusan menyangkut kasus nikah siri singkat Aceng dengan Fani Oktora dinilai sudah sesuai jalur.

"MA tanggap dan cepat dalam memproses perkara itu," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait pemakzulan Aceng. MA menilai Aceng terbukti melanggar etika dan peraturan perundang-undangan, terutama UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda.

Proses selanjutnya berada di tangan DPRD Garut. Mereka harus segera mengambil keputusan dalam sidang paripurna yang harus dihadiri tiga perempat dari total anggota DPRD. Jika dua pertiga dari anggota DPRD yang hadir setuju Aceng dilengserkan, keputusan DPRD itu akan diteruskan kepada Presiden untuk disahkan.

Nurul berharap para anggota DPRD Garut tidak "masuk angin" dengan mengubah sikapnya. Untuk itu, menurut dia, dukungan dan pengawasan publik, khususnya warga Garut, diperlukan agar keputusan akhir nantinya dapat berjalan adil.

"Ini pelajaran bagi seluruh pejabat publik agar tunduk dan menjalankan amanat UU, menjaga perilaku dan ucapan sehingga menjadi panutan," pungkas Nurul.

Selengkapnya, baca di topik pilihan:
SKANDAL PERNIKAHAN BUPATI GARUT

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com