Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT CPB Dilaporkan ke Komnas HAM

Kompas.com - 22/01/2013, 20:19 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Tim advokasi para petambak yang tergabung dalam Forum Silaturahmi (Forsil) Petambak Plasma Bratasena telah mengadukan PT Central Pertiwi Bahari ke Komisi Nasional HAM di Jakarta. Itu terkait dugaan penelantaran, pemutusan kemitraan sepihak, dan intimidasi kepada para petambak plasma CPB.

 Indra Firsada, anggota tim advokasi Forsil Bratasena, Selasa (22/1/2013), mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 7 Januari 2013 lalu. Mereka ditemui Wakil Ketua Komnas Nurkholis.

Pihaknya antara lain mempersoalkan penelantaran petambak dan pemutusan hubungan kemitraan sepihak kepada 9 plasma CPB. "Pinjaman biaya hidup mereka diputus dan paket sembako dihentikan pula oleh perusahaan. Kami juga melihat indikasi pengabaian hak berserikat dari petambak. Mereka diintimidasi agar tidak bergabung dalam Forsil. Dalam kondisi sulit, para plasma tidak memiliki pilihan lain selain menjual aset-aset bekas (tambak)," tuturnya.

Selain itu, ungkapnya, sejumlah istri petambak plasma di Forsil yang bekerja di pengolahan udang juga dipecat sepihak oleh pihak inti (PT CPB). "Kami menduga itu bagian dari upaya perusahaan untuk mengintimidasi petambak agar tidak berserikat," tuturnya.

Hingga malam ini, manajemen PT CPP selaku induk PT CPB belum bisa dikonfirmasi. Humas PT CPP, George Basuki dan Yulian Riza, tidak menjawab telepon dan pesan singkat wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com