Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Kompas.com - 16/01/2013, 20:03 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com -- Satuan Reskrim Polres Pasuruan Jawa Timur mengamankan enam tersangka pengedar uang palsu (upal) senilai 20 juta rupiah, Rabu (16/01/2013). Sebelum diamankan polisi, kawanan pengedar uang palsu sudah menjual dan mengedarkan uang palsu ke sejumlah orang.

Dari keterangan pihak kepolisian, nama enam tersangka tersebut yakni BSR (35), HSN (40), LSN (40), WTR (50), SPN (40) serta RD (35), mereka warga Kecamatan Kejayan dan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan warga jika di wilayah Kejayan banyak uang palsu beredar. Polisi pun memancing dengan menyamar sebagai pembeli.

"Hasilnya, polisi pun berhasil menangkap BSR, kemudian dilanjutkan pada tersangka lainnya," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono.

Di hadapan polisi, para tersangka mengaku menjual uang palsu karena tergiur dengan keuntungan yang berlipat ganda. Menurutnya, menjadi penjual uang palsu lebih menjanjikan daripada petani dan kuli bangunan yang selama ini mereka tekuni.

Menurutnya, masih ada dua tersangka yang dinyatakan buron, yakni AM dan AG. Dua orang ini yang memberikan uang palsu senilai Rp 20 juta. Sedangkan dari enam tersangka itu, polisi hanya menyita uang palsu senilai Rp 8.400.000 serta uang asli Rp 150.000.

"Pelaku dapat dijerat pasal 245 KUHP dan saat ini mereka masih ditahan guna melengkapi berkas penyelidikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com