Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 1 Kg Sabu Melalui Kantor Pos Digagalkan

Kompas.com - 16/01/2013, 19:03 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Petugas Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1 kg yang dikirim dari India melalui Kantor Pos Besar, Kuta Alam, Banda Aceh. Sabu yang dibungkus dalam 10 paket kertas karton tersebut diperkirakan senilai Rp 2 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Beni Novri mengungkapkan, kasus penyelundupan tersebut saat ini sudah diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk diusut lebih lanjut. Satu orang yang menerima paket tersebut, RM (25), warga Banda Aceh, telah diringkus bersama R (22), kekasih RM. Namun, baru RM yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ini kasus penggagalan pengiriman narkoba yang pertama yang kami lakukan di tahun 2013 ini dan pertama juga yang dikirim dari India. Sebelumnya, kami sudah lima kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, tapi dari Malaysia," kata Beni, Rabu (16/1/2013).

Terbongkarnya upaya penyelundupan tersebut bermula dari kecurigaan petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Banda Aceh terhadap sebuah paket dengan nomor resi CP 014096879 pada 11 Januari 2013. Identitas pengirim paket tersebut tertera Mark Lawrence, yang beralamat di Mumbai, India, sedangkan penerima atas nama Yeni Triyana, Jalan Pendidikan, Meuraxa, Banda Aceh.

Kecurigaan itu bermula dari berat barang berupa gulungan renda yang seharusnya ringan, namun mempunyai berat yang tidak wajar. Pemeriksaan fisik pun dilakukan terhadap gulungan tepi renda itu, yang ternyata berupa serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine atau sabu.

"Untuk memastikannya kami memeriksakan ke laboratorium narkotest di Medan dan ternyata positif sabu. Ini termasuk dalam narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Beni.

Tak berselang lama, RM bermaksud mengambil kiriman tersebut. Petugas Kantor Bea Cukai Banda Aceh bekerja sama dengan petugas Direktorat Narkoba Polda Aceh kemudian menangkap RM bersama barang bukti yang diketahui berupa paket sabu itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com