Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Hakim Kartini Minta Transkrip Utuh Penyadapan

Kompas.com - 16/01/2013, 01:56 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap, hakim (nonaktif) ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Julianna Marpaung kembali disidangkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/1/2013).

Selain tetap meminta persidangan dilakukan di Jakarta, tim kuasa hukum dan juga terdakwa Kartini meminta transkrip percakapan maupun melalui pesan singkat telepon seluler hasil penyadapan diberikan secara utuh. Permintaan transkrip utuh tersebut juga disampaikan pada majelis hakim melalui surat tersendiri.

Tim kuasa hukum menilai transkip percakapan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) belumlah lengkap dan banyak percakapan yang terpotong. Permintaan transkrip ini juga menjadi perdebatan panjang antara tim kuasa hukum Kartini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

Transkrip yang diminta yakni percakapan antara Kartini dan Heru Kisbandono (terdakwa lain), Heru dengan Pragsono (hakim Pengadilan Tipikor Semarang) serta antara Heru dan Hartoyo (panitera pengganti) Tim kuasa hukum menyatakan dalam transkrip tersebut ada komunikasi yang bisa merugikan kliennya jika tidak dibuka.

"Kami sudah minta sejak penyidikan di KPK, kami juga mengajukan surat ke provider tapi belum ada tanggapan," ungkap kuasa hukum Kartini, Krisdo Pulungan.

Menurutnya majelis hakim dianggap kurang tegas dan seharusnya permintaan kuasa hukum tidak perlu diperdebatkan. Harusnya menurut Krisdo, majelis hakim bisa mengambil sikap dan membuat penetapan terkait permintaan tersebut. "Kami yakin di transkrip itu ada percakapan yang sangat penting dan bisa mematahkan dakwaan terhadap klien kami," tandasnya.

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi, dengan hakim anggota Kalimatul Jumro dan Suyadi kemudian menjanjikan hal itu pada sidang pembuktian. JPU Pulung Rinandoro sendiri juga mengatakan akan mengungkapkan hasil transkip pada sidang-sidang selanjutnya. Ia juga akan mendatangkan penyidik yang melakukan penyadapan hingga dilakukannya penangkapan tersebut sehingga semua akan dibuka dalam persidangan.

Dalam eksepsi itu, kuasa hukum juga menyatakan persidangan tidak akan berjalan objektif dan sudah menyalahi kode etik hakim. Sebab dalam kode etik, hakim dilarang mengadili saudara, kerabat serta teman dekatnya. Seperti halnya Kartini saat ini yang disidang oleh rekannya sendiri. Hal itu dinilai akan berpengaruh pada penilaian hakim saat memberikan vonis. Sehingga dakwaan JPU KPK tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.

Dalam persidangan tersebut Kartini juga sempat memohon majelis hakim agar mengabulkan permintaannya terkait transkrip itu. "Saya mohon majelis hakim mengabulkan agar fakta yang ada terungkap, silakan dibuka semuanya biar jelas, biar kami bisa buktikan," ujarnya.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada Jumat (18/1/2013) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terkait eksepsi kuasa hukum. Seperti diberitakan, hakim ad hoc Kartini Marpaung tertangkap bersama Heru Kisbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak oleh KPK. Selain itu juga ikut ditangkap seorang pengusaha, Sri Dartutik. Suap diduga untuk memuluskan vonis ringan kasus korupsi Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com