BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Tim penyidik di Kepolisian Air Polda Lampung segera menyempurnakan berkas perkara kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya, seperti diminta Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Sekarang sedang dilakukan. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan ekspos di kejaksaan untuk berkoordinasi apa saja yang kurang, agar segera dipenuhi," ujar Direktur Kepolisian Air Polda Lampung Komisaris Besar (Pol) Edion, Senin (14/1/2013).
Kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya akibat bertabrakan dengan MT Norgas Cathinka di perairan Selat Sunda tahun lalu, kini ditangani Polair Polda Lampung. Berkas perkara ini sudah dua kali bolak-balik dari penyidik ke penuntut umum (kejaksaan).
Ia mengakui, pengembalian berkas perkara ini untuk menyempurnakan penuntutan nantinya, sehingga pelaku yang bersalah bisa dijerat secara pidana. Salah satu unsur yang dimintai dilengkapi adalah keterangan saksi dalam sidang Mahkamah Pelayaran, Desember 2012 lalu.
"Jaksa meminta, agar saksi yang dipakai di Mahkamah Pelayaran juga dijadikan saksi di dalam kasus pidananya," kata Edion.
Namun, berbeda dengan putusan sidang Mahkamah Pelayaran, Edion mengatakan, pihaknya bersikeras tetap mengajukan tiga tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah nakhoda dan mualim I MT Norgas Cathinka dan nakhoda KMP Bahuga Jaya. Sementara, dalam sidang Mahkamah Pelayaran, hanya satu orang yang diputus bersalah yaitu mualim I MT Norgas Cathinka yaitu Su Jibing (bukan Ernesto Lat Jr seperti tertulis sebelumnya. Ernesto adalah nahkoda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.