Bandar Lampung, Kompas
”Kami sudah melimpahkan berkas kasus ke kejaksaan tinggi. Sekarang tinggal menunggu putusan mereka. Berkas itu sudah dua kali dikembalikan (ke jaksa) karena penanganannya memang tidak mudah, antara lain, karena terkait pihak asing,” ujar Direktur Kepolisian Air Polda Lampung Komisaris Besar Edion, Rabu (2/1).
Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu nakhoda MT Norgas Cathinka Ernesto Lat Jr (53), Mualim I Norgas Cathinka Su Jibing, dan nakhoda KMP Bahuga Jaya Sahat Maruli. ”Kedua belah pihak ini sama-sama lalai tidak berupaya melakukan pencegahan. Harusnya, mereka bisa mengubah haluan kapal atau mematikan mesin guna menghindari tabrakan,” ujar Edion.
Selain ketiga juru mudi itu, menurut Edion, Mualim I KMP Bahuga Jaya, yaitu Salam Priyono, juga bertanggung jawab dalam insiden pada 26 September 2012 yang mengakibatkan tujuh orang tewas itu. Namun, Salam ikut menjadi korban tewas dalam musibah tersebut.
”Dalam kecelakaan kapal di laut, sebenarnya tidaklah dikenal pihak yang menabrak dan ditabrak. Yang ada itu tabrakan. Kedua belah pihak sama-sama lalai tak berupaya maksimal mencegah tabrakan. Ancaman pidana dari kelalaian ini adalah 5 tahun penjara,” ujarnya.
Polisi mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Hasil penyidikan polisi berbeda dengan putusan Mahkamah Pelayaran, 11 Desember 2012. Dalam Sidang Majelis Mahkamah Pelayaran itu, hanya Mualim I Norgas Cathinka, yaitu Su Jibing yang dinyatakan bersalah. Ia dianggap tidak berupaya maksimal menghindari tabrakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Heru Widjatmiko mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara kasus Bahuga Jaya.