Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurul Arifin: Aceng Panik dan Tak Percaya Diri

Kompas.com - 28/12/2012, 20:12 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Berbagai langkah yang dilakukan Bupati Garut Aceng HM Fikri dinilai merupakan bentuk kepanikan pascaputusan DPRD Garut, Jawa Barat, terkait pernikahan siri dengan Fani Oktora yang hanya berlangsung empat hari. Selain itu, Aceng dinilai tidak percaya diri menghadapi proses selanjutnya di Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Nurul Arifin melalui pesan singkat, Jumat ( 28/12/2012 ).

Sebelumnya, DPRD Garut menganggap Aceng melanggar etika dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. DPRD Garut lalu mengusulkan pemberhentian Aceng sebagai bupati ke MA.

Namun, atas putusan itu, Aceng melalui tim pengacaranya malah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Bahkan, Aceng melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pansus DPRD Garut, serta Pimpinan DPRD Garut ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pencemaran baik.

Nurul mengatakan, seharusnya Aceng menunggu proses hukum di MA. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu, tidak tepat jika Aceng melaporkan Mendagri ke kepolisian lantaran Gamawan hanya menjalankan perintah UU.

"Jika semua kepala daerah bermasalah tidak dikenakan efek jera, maka kejadian seperti ini akan berulang terus. Saya berharap Mendagri tetap fokus pada inti masalah dan tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak subtantif," kata Nurul.

Seperti diberitakan, MA mempunyai waktu 30 hari untuk mengambil keputusan. Jika MA juga menyatakan Aceng bersalah, sikap DPRD itu akan diteruskan ke Mendagri hingga sampai ke presiden. Setelah itu, presiden mempunyai waktu 30 hari untuk mengambil keputusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com