Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copot Bupati Aru, Mendagri Tunggu Eksekusi Kejagung

Kompas.com - 28/12/2012, 17:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko apabila Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu. Gamawan menjelaskan, saat ini dirinya hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan telah membicarakan hal tersebut dengan Jaksa Agung Basrief Arief.

"Ya (copot jabatan Bupati Aru) kalau dia sudah dieksekusi. Artinya dia kan, terpidana. Tapi sejauh dia tidak dieksekusi bagaimana? Kemarin saya bicara dengan Pak Jaksa Agung, kami ikut keputusan hukum saja. Kalau sudah keputusan hukum, kita akan (terbitkan) SK putusan pencabutan (jabatan)," terangnya di Kemendari, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).

Untuk diketahui, Theddy merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar dan menjadi buron asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 menyatakan, Theddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo telah melakukan upaya eksekusi sejak divonis bersalah oleh MA. Dalam tiga kali pemanggilan yakni bulan Mei, Juli, dan Oktober 2012, Theddy tidak pernah datang. Theddy terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya.

Sebelumnya, dalam proses melakukan eksekusi tersebut, Theddy, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.

Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut 12 September 2012. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012.

MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAp, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Dobo sebelumnya juga telah melapor dan meminta bantuan Pencarian Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 5 November 2012. Kejati Maluku kemudian meminta bantuan Jaksa Agung Muda Intelijen. Hingga akhirnya Theddy berhasil dibekuk di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

Namun, Rabu malam, Kejaksaan gagal dalam upaya mengeksekusi Theddy di Maluku. Baru tiba di Bandara Soekarno Hatta Rabu malam, Theddy ternyata disambut puluhan pendukungnya. Massa memaksa Kejagung untuk tidak membawa Theddy ke Maluku. Theddy pun akhirnya gagal dieksekusi.

Meskipun seorang terpidana korupsi, saat ini Theddy Thengko masih berstatus Bupati Kepulauan Aru aktif. Setelah sempat dinonaktifkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengaktifkan Theddy atas permintaan Gubernur Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Gamawan mengaku mengaktifkan kembali berdasarkan adanya  penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon menyatakan putusan Theddy Tengko Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan). Namun, setelah itu ia tidak mengetahui bahwa MA akhirnya membatalkan penetapan tersebut.

"Itu kan, baru surat. Kita berpedoman pada vonis. Kalau ternyata vonisnya membatalkan kita hormati. Belakangan (baru tahu)," terangnya.

Sementara itu, menurut Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Mendagri tak perlu menunggu Kejaksaan mengeksekusi Theedy, sebab telah ada keputusan MA. “Menurut saya secara hukum, Mendagri tidak perlu ragu memberhentikan Theddy Tengko, karena MA adalah acuan yang tertinggi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

    Nasional
    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

    Nasional
    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

    Nasional
    Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

    Nasional
    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

    Nasional
    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

    Nasional
    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

    Nasional
    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

    Nasional
    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

    Nasional
    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

    Nasional
    Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

    Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

    Nasional
    Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

    Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

    Nasional
    Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

    Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com