Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Copot Bupati Aru, Mendagri Tunggu Eksekusi Kejagung

Kompas.com - 28/12/2012, 17:42 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan memberhentikan Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko apabila Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru itu. Gamawan menjelaskan, saat ini dirinya hanya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan telah membicarakan hal tersebut dengan Jaksa Agung Basrief Arief.

"Ya (copot jabatan Bupati Aru) kalau dia sudah dieksekusi. Artinya dia kan, terpidana. Tapi sejauh dia tidak dieksekusi bagaimana? Kemarin saya bicara dengan Pak Jaksa Agung, kami ikut keputusan hukum saja. Kalau sudah keputusan hukum, kita akan (terbitkan) SK putusan pencabutan (jabatan)," terangnya di Kemendari, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2012).

Untuk diketahui, Theddy merupakan terpidana kasus korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006 - 2007 senilai Rp 42,5 miliar dan menjadi buron asal Kejaksaan Tinggi Maluku. Putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 menyatakan, Theddy terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Aru. Dengan dasar itu, Theddy dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar. Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Dobo telah melakukan upaya eksekusi sejak divonis bersalah oleh MA. Dalam tiga kali pemanggilan yakni bulan Mei, Juli, dan Oktober 2012, Theddy tidak pernah datang. Theddy terancam dijemput paksa jika panggilan terakhir oleh kejaksaan tidak dipenuhinya.

Sebelumnya, dalam proses melakukan eksekusi tersebut, Theddy, melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan) terhadap putusan MA.

Pengadilan Negeri Ambon sempat mengabulkan permohonan tersebut 12 September 2012. Namun Kepala Kejaksaan Negeri Dobo kembali mengajukan permohonan pembatalan penetapan Pengadilan Negeri Ambon ke MA pada 25 September 2012.

MA akhirnya menyatakan bahwa penetapan Pengadilan Negeri Ambon batal dan tidak berkekuatan hukum. Sesuai ketentuan pasal 1 butir 6 (a) jo Pasal 270 KUHAp, maka putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012 10 April 2012 telah berkekuatan hukum tetap dan wajib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Dobo sebelumnya juga telah melapor dan meminta bantuan Pencarian Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Maluku pada 5 November 2012. Kejati Maluku kemudian meminta bantuan Jaksa Agung Muda Intelijen. Hingga akhirnya Theddy berhasil dibekuk di Hotel Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2012).

Namun, Rabu malam, Kejaksaan gagal dalam upaya mengeksekusi Theddy di Maluku. Baru tiba di Bandara Soekarno Hatta Rabu malam, Theddy ternyata disambut puluhan pendukungnya. Massa memaksa Kejagung untuk tidak membawa Theddy ke Maluku. Theddy pun akhirnya gagal dieksekusi.

Meskipun seorang terpidana korupsi, saat ini Theddy Thengko masih berstatus Bupati Kepulauan Aru aktif. Setelah sempat dinonaktifkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali mengaktifkan Theddy atas permintaan Gubernur Maluku.
Menanggapi hal tersebut, Gamawan mengaku mengaktifkan kembali berdasarkan adanya  penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon menyatakan putusan Theddy Tengko Non Executable atau non Eksekutorial (putusan tidak dapat dilaksanakan). Namun, setelah itu ia tidak mengetahui bahwa MA akhirnya membatalkan penetapan tersebut.

"Itu kan, baru surat. Kita berpedoman pada vonis. Kalau ternyata vonisnya membatalkan kita hormati. Belakangan (baru tahu)," terangnya.

Sementara itu, menurut Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Mendagri tak perlu menunggu Kejaksaan mengeksekusi Theedy, sebab telah ada keputusan MA. “Menurut saya secara hukum, Mendagri tidak perlu ragu memberhentikan Theddy Tengko, karena MA adalah acuan yang tertinggi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

    Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

    Nasional
    Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

    Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

    Nasional
    Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

    Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

    Nasional
    Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

    Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

    Nasional
    Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

    Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

    Nasional
    Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

    Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

    Nasional
    Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

    Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

    Nasional
    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

    Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

    Nasional
    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

    Nasional
    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

    Nasional
    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

    Nasional
    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

    Nasional
    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

    Nasional
    Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

    Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

    Nasional
    KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com