Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrok Ormas, Pelaku Anarkis Tetap Diproses Hukum

Kompas.com - 24/12/2012, 19:32 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Polresta Denpasar akan memproses sesuai hukum para pelaku pembakaran dan perusakan dalam bentrok di Desa Padang Sambian, Denpasar, Minggu malam. Sampai saat ini belum ada pelaku yang ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat kejadian, ada kerusakan, akan diproses hukum," tegas Kapolresta Denpasar Kombes I Wayan Sunartha usai mediasi kedua ormas di Mapolresta Denpasar, Senin (24/12/2012) siang tadi.

Meski sudah ada upaya kesepakatan damai antara kedua ormas yang berseteru, segala tindakan yang melanggar hukum tetap ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara untuk ganti rugi kerusakan yang diperkirakan mencapai ratusan juta, Komisi I DPRD akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

Seperti diberitakan 2 ormas terlibat bentrok yang dipicu kesalahpahaman soal kembang api di Desa Padang Sambian, Minggu (23/12/2012) malam. Akibat bentrok ini sebuah posko salah satu ormas, 7 unit sepeda motor dibakar dan 2 unit mobil dirusak massa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com