Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Aceng Diputuskan Selambatnya Jumat

Kompas.com - 19/12/2012, 16:55 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyatakan keputusan dewan terkait nasib Bupati Garut Aceng HM Fikri akan dipastikan selambatnya pada Jumat (21/12/2012).

Dewan akan membahas dulu pandangan fraksi-fraksi setelah mendengar laporan dari pansus yang menyatakan Bupati Garut Aceng HM Fikri terbukti melanggar etika dan undang-undang.

"Mohon kami beri waktu hanya satu hari saja untuk menyampaikan pandangan partai ke masing-masing partainya di provinsi untuk memenuhi peraturan. Kalau hasilnya kan sudah pada-pada tahu. Paling lambat keputusannya hari Jumat," ungkap Ahmad Badjuri sebelum menutup rapat paripurna khusus DPRD Garut, Rabu (19/12/2012).

Keputusan paripurna yang dibuka untuk umum itu sempat menuai protes dari berbagai elemen masyarakat Garut yang hadir saat paripurna. Mereka menginginkan keputusan pencopotan Aceng dari jabatannya diputuskan hari ini juga. Bahkan, sempat terjadi kericuhan menjelang paripurna ditutup.

Namun, mereka menjadi tenang setelah mendapat pemahaman dari Ketua DPRD yang berjanji bahwa keputusan paling lambat pada Jumat (19/12/2012).

Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Garut Asep Lesmana Ahlan meminta kepada DPRD untuk segera menindaklanjutinya. Soalnya, sesuai kesimpulan Pansus, Aceng dinyatakan melanggar etika dan Undang-Undang.

"Saya sudah menyatakan melalui pembacaan laporan tadi, Bupati Aceng terbukti melanggar etika dan undang-undang. Jadi, DPRD akan segera memutuskan hasilnya melalui pandangan fraksi terlebih dahulu. Itu kan sudah aturannya," kata dia sebelum meninggalkan ruang rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com