GARUT, KOMPAS.com - Rapat Khusus Paripurna DPRD Garut dengan agenda pembahasan dugaan pelanggaran Undang-undang oleh Bupati Garut dilaksanakan pada Rabu (19/12/2012) sekitar pukul 14.00 WIB. Paripurna itu telat sekitar satu jam dari jadwal yang ditetapkan yaitu pukul 13.00.
Sesuai laporan pimpinan rapat paripurna, anggota dewan yang hadir sebanyak 48 orang dari jumlah seluruhnya 50 anggota. Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri dengan jajaran ketua lainnya.
Sampai berita ini diturunkan, rapat paripurna tengah berlangsung pembacaan laporan pansus. Sementara, di luar gedung DPRD petugas kepolisian masih menjaga ketat ribuan pengunjukrasa yang mengepung kantor dewan Garut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.