Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Fragmentasi dan Jebakan Korupsi

Kompas.com - 13/12/2012, 12:53 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

oleh M Burhanudin

Tahun 2012 menjadi tahun yang sangat penting bagi keberlanjutan pemerintahan dan masa depan Aceh. Pada tahun inilah, pemilihan kepala daerah (pilkada) kedua sejak masa damai digelar. Pemerintahan baru pun dihasilkan. Terpilihnya pemerintahan baru hanyalah titik awal. Setumpuk persoalan politik menunggu sentuhan pemerintahan ini.

Pilkada Aceh 2012 ditandai dengan kemenangan pasangan yang diusung Partai Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf , sebagai nahkoda Aceh yang baru untuk periode 2012-2017. Pasangan tersebut meraih suara 1.327.695 atau 55,78 persen dari total suara sah 2.457.196. C alon gubernur petahana yang maju dari jalur perseorangan, Irwandi Yusuf, yang berpasangan dengan Muhyan Yunan, hanya menempati posisi kedua dengan perolehan suara 694.515 atau 29,8 persen.

Di tempat ket iga ditempati pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat, PPP, dan Partai SIRA, yaitu Muhammad Nazar-Nova Iriansyah, yang mendapatkan suara sebanyak 182.079 atau 7,65 persen. Posisi keempat diraih pasangan Darni M Daud-Ahmad Fauzi dengan suara 96.767 a tau 4,07 persen. Pasangan Ahmad Tajuddin-T Suriansyah di posisi kelima dengan suara 79,330 atau 3,33 persen.

Kemenangan Zaini-Muzakir dinilai sebagai representasi berkuasanya bekas Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dalam puncak kekuasaan politik di Aceh. Zaini adalah mantan Menteri Luar Negeri Gerakaan Aceh Merdeka (GAM), sedangkan Muzakir adalah mantan Panglima GAM, yang kini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Aceh.

Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, Saifuddin Bantasyam, mengatakan, naiknya Zaini-Muzakir dan dominasi Partai Aceh (partai bentukan mantan kombatan GAM) dalam struktur pemerintahan di Aceh menjadi fase pertaruhan terakhir politik di Aceh. Meskipun pada fase pertama masa pascakonflik di Aceh pegang oleh Irwandi Yusuf, yang seorang mantan kombatan GAM, namun secara institusional, belum dianggap representasi GAM.

Fase kedua masa damai ini mereka bisa mengonsolidasikan kekuatan dan berkuasa. Inilah pertaruhannya. Jika sampai mereka gagal, Aceh akan memasuki fase fragmentasi dan akumulasi kekecewaan yang dapat membawa pada pusaran konflik baru. Jadi, sangat besar tantangan pemerintahan baru ini, kata dia.

Tak hanya dihadapkan pada kompleksitas masalah ancaman perpecahan politik usai pilkada, tetapi juga persoalan lama yang bergulir sejak era konflik dan masa konsolidasi damai yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum o f Understanding (MoU) di Helsinki antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005 mengakhiri masa konflik panjang selama 30 tahun di Aceh. Era perpolitikan baru di Aceh pun dimulai. Partai lokal pun muncul dan calon independen dimungkink an untuk mewadahi aspirasi masyarakat.

Melalui Undang Undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Aceh mendapatkan sejumlah kewenangan khusus dari pemerintah pusat untuk mengurus dirinya.

Namun, kelembagaan politik formal itu tak serta merta menuntaskan semua beban masa lalu. Salah satunya adalah belum kunjung terwujudnya rekonsiliasi secara menyeluruh antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, mantan kombatan GAM, dan masyarakat korban konflik. Kasus-kasus pelangga ran hak asasi manusia (HAM) selama masa daerah operasi militer (DOM) maupun darurat militer dan sipil hingga kini belum jelas penyelesaiannya. Padahal, kasus-kasus penghilangan nyawa, penculikan, dan pemerkosaan tersebut menyisakan trauma panjang bagi seb agai rakyat Aceh.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dimandatkan dalam MoU Helsinki maupun UU Pemerintahan Aceh, hingga saat ini tidak jelas kelanjutannya. Demikian pula dengan pengadilan HAM.

Ironisnya, Pemerintah Aceh yang merupakan representasi politik kekuatan perlawanan Aceh pada masa konflik hingga saat ini enggan untuk menuntaskan Qanun KKR. Justru qanun-qanun yang tak terlalu penting bagi penciptaan perdamaian, seperti Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh, lebih didorong, yang kenyataanya justru menghadirkan polemik. Di pihak lain, pemerintah pusat juga tak kunjung menyelesaikan rancangan perundang-undangan terkait dua hal tersebut.

Pengamat Sosial Politik dari U niversitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya mengatakan, ada keputusan konspiratif antara elit lokal dengan elit di pusat terkait persoalan rekonsiliasi ini. Elit-elit lokal memiliki kepentingan jangka pendek dan gampang melupakan sejarah panja ng sebagai lokal yang terluka. Di pihak lain, pemerintah pusat cenderung menghindar atas tanggung jawab masa lalu.

Akibatnya, penyelesaian persoalan di Aceh tak pernah sampai kepada status bahwa negara pernah salah di masa lalu. KKR tak pernah diwujudkan. Bahkan, rekonsiliasi dan pengadilan HAM dalam perundingan damai Helsinki hanya menjadi bahasan paling akhir. Rekonsiliasi hanya di tingkat elit saja. Ada kepentingan tarik menarik antara elit lokal dan pusat, kata dia.

Sejak masa damai, sebenarnya ada mekanisme rekonsiliasi ini melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Dana santunan dan diyat diberikan kepada mantan kombatan dan masyarakat korban konflik. Namun, buruknya pendataan dan mekanisme penyaluran membuat banyak dana yang tersalur tak tepat sasaran.

Model penyelesaian secara material tersebut pun tak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Banyak keluarga korban konflik yang sampai saat ini belum mendapatkan rasa keadilan karena penyiksaan atau anggota keluarganya yang hilang. Mereka tak pernah melupakan itu. Sementara, penegakan hukum yang adil tak pernah ada, kata Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Destika Gilang Lestari.

Akibat ketiadaan rekonsiliasi tersebut, stabilitas sosial politik Aceh sangat rentan goncang saat momen politik memanas. Kelompok-kelompok tertentu mudah sekali memanfaatkan suasana psikologis masyarakat post-conflict yang belum usai itu untuk memobilisasi masyarakat dan menciptakan kegaduhan.

Kekerasan dan konflik politik yang memanas pada saat menjelang Pilkada 2012 lalu adalah salah satu bentuk kerawanan tersebut. Kelompok-kelompok politik tertentu memanfaatkan situasi untuk mengerahkan massa, melakukan penembakan, dan intimidasi, guna m emuluskan kepentingannya.

Sayangnya, pada saat yang sama, penegakan hukum atas rangkaian kekerasan tersebut tak pernah benar-benar tuntas. Kekerasan tetap menjadi hantu gelap yang tak terungkap. Ancaman kemunculan kekerasan di kemudian hari pun tak terhindarkan saat momen politik menuntunnya.

Di politik lokal, terciptanya kelembagaan demokrasi formal, seperti partai politik lokal baru, belum mengarah kepada konsolidasi demokrasi. Yang terjadi justru terciptanya fragmentasi-fragmentasi politik di antara kekuatan-kekuatan politik tersebut karena kepentingan politi k jangka pendek, ekonomi, dan proyek anggaran pemerintah. Sayangnya, perbedaan politik itu tak hadir bersamaan dengan pemahaman toleransi atas perbedaan.

Kondisi tersebut tampak sepanjang Pilkada 2012 lalu. Serangkain intimidasi dan kekerasan politi k terjadi terhadap partai politik atau calon tertentu. Partai Aceh (didirikan oleh para mantan kombatan GAM), sebagai partai lokal terbesar, belum menampilkan dirinya secara elegan sebagai partai yang demokratis. Sejumlah kekerasan politik di lapangan ter indikasi melibatkan partai politik tersebut. Sayangnya, lagi-lagi tak ada tindak lanjut secara hukum secara transparan dan jelas dari penegak hukum.

Kekuatan eksGAM sendiri pun pecah antara kubu Partai Aceh dengan para mantan GAM yang sekarang ikut ke kubu mantan Gubern ur Aceh, Irwandi Yusuf. Belum lagi adanya indikasi perpecahan di dalam tubuh Partai Aceh dan Komite Peralihan Aceh (organisasi wadah para mantan GAM). Perpecahan ini dikhawatirkan kian menganga seiring pertarungan klik internal dalam memperebutkan sumber-sumber politik dan ekonomi dalam kekuasaan yang mereka genggam.

Jika terus berlanjut, dikhawatirkan kedepan Aceh akan terjebak dalam konflik horisontal. Bahkan, apabila ada kekuatan politik yang mampu memobilisasi kekecewaan pada masa damai ini, konflik vertikal seperti pada masa lalu dikhawatirkan akan tersulut kembali. Sayangnya, upaya rekonsiliasi antar kekuatan politik lokal ini tak juga dilakukan oleh Pemerintahan A ceh yang baru, setidaknya hingga enam bulan pertama kekuasaannya.

Perpecahan kultural pun mengancam. Dalam beberapa waktu terakhir, tuntutan pemekaran masyarakat Gayo di Aceh bagian tengah dan masyarakat di bagian barat dan selatan kembali mengemuka. KOndis i ini dipicu oleh rencana penerapan Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang dianggap oleh kelompok-kelompok etnis minoritas di Aceh sebagai diskriminatif. Jika tak dapat dikelola dengan baik, konflik kultural ini akan menjadi pemicu ja tuhnya Aceh ke dalam lubang konflik baru.

Korupsi yang merajalela

Peneliti Aceh, Olle Tornquist pernah menyatakan, dengan adanya MoU Helsinki, Aceh memiliki kesempatan mengembangkan demokrasi. Namun, setelah damai, kenyataannya demokrasi di Aceh berdialektika negatif dengan tujuan demokrasi. Yang terjadi adalah liberalisasi politik seperti halnya dalam politik nasional, yang ditandai dengan maraknya korupsi dan oligarki politik.

Korupsi menjadi beban persoalan Aceh yang justru menggema pada masa damai in i. Sebuah lembaga antikorupsi nasional bahkan menempatkan Aceh sebagai provinsi terkorup kedua di Indonesia setelah Jakarta. Pada tahun 2012 saja, nilai kerugian negara akibat korupsi di Aceh mencapai Rp 275,4 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 80.

Jumlah tersebut kemungkinan besar dapat lebih dari itu karena banyak kasus belum dihitung kerugian negaranya dan belum semua kasus korupsi ditangani penegak hukum, kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.

Besarnya anggaran yang dikelola Pemerintah Aceh belum diikuti dengan kebijakan dan pengelolaan yang efektif dan efisien. Hal ini terlihat dari sejumlah indikator hasil pembangunan yang masih buruk, seperti angka kemiskinan yang tinggi, indeks pembangunan manusia (IPM) yang rendah, dan kualitas pendidikan yang stagnan.

Alfian mengatakan, Aceh telah membelanjakan sektiar Rp 19 triliun pada tahun 2011, dan diprediksikan sektiar Rp 20 triliun dibelanjakan pada akhir tahun 2012. Sebagian anggaran belanja tersebut ditunjang dengan dana otonomi khusus yang diberikan kepada Aceh sejak tahun 2008. Secara keseluruhan, sejak tahun 2008 hingga tahun 2012 Aceh membelanjakan sekitar Rp 91 trilun. Nilai anggaran tersebut lebih besar dari semua provinsi di Sumatera dan menempatkan Aceh sebagai provinsi terkaya ke-7 di Indonesia.

Namun, anggaran yang besar tersebut belum berimbas kepada perbaikan secara signifikan kepada kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan kajian Public Expenditure Analysis & C apacity Strengthening Program (PECAPP), yang didukung oleh Bank Dunia dan AusAid, Aceh saat ini menjadi daerah termiskin ke-7 di Indonesia, dengan jumlah penduduk miskin mencapai 20.98 persen (jumlah penduduk Aceh sekitar 4,3 juta jiwa). Angka tersebut di atas rata-rata nasional yang sebesar 13,3 persen.

Ranking IPM Aceh pun tak terlalu bagus, yaitu peringkat 18 dari 33 provinsi, kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh, Alfian.

Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascatsunami, sekitar Rp 60 triliun dikucurkan untuk Aceh. Saat itu, hasil nya dapat langsung dirasakan dan terlihat bagi masyarakat Aceh. Namun, dengan dana APBD yang jauh lebih besar dibanding dana rehabilitasi dan rekonstruksi itu dalam empat tahun terakhir, keluarannya tidak terlalu terlihat.

Sekarang, dengan jumlah dana yang begitu besar, semestinya permasalahan pembangunan di Aceh dapat dijembatani dan dipacu secara lebih cepat, kata Alfian.

Analis PECCAP, Harry Masyarafah, mengatakan, ketidakefisienan pengelol aan anggaran di Aceh salah satunya disebabkan tingginya alokasi untuk belanja tidak langsung dalam struktur belanja publik. Dia mencontohkan, anggaran pendidikan di Aceh, 76 persennya habis untuk belanja pegawai.

Padahal, untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia, Aceh sangat membutuhkan peningkatan mutu pendidikan. Tapi, alokasi untuk peningkatan mutu ini sangat kecil. Belanja pegawainya yang justru sangat besar, kata dia.

Alfian menambahkan, intervensi politik dalam dalam penyusunan strategi ang garan juga menjadi penyebab ketidakefisienan anggaran. Hal ini ditambah lagi dengan indikasi korupsi yang masih tinggi di Aceh. Data yang dirilis oleh salah satu lembaga antikorupsi belum lama ini, yang menempatkan Aceh sebagai provinsi terkorup kedua di Indonesia, menjadi salah satu indikasi korupsi di Aceh menjadi penghambat penggunaan anggaran yang efektif.

Selain itu, selama ini Aceh dikenal sebagai salah satu daerah yang kerap terlambat dalam mengesahkan APBD. Hal itu berdampak kepada kecilnya realisa si atau penyerapan anggaran pada tahun berjalan. Kondisi ini terjadi sejak tahun 2008. Intervensi politik merupakan salah satu penyebab keterlambatan itu.

Kesalahan ini jangan terus terulang. Pastikan tujuan pembangunan untuk kesejahteraan. Ketika kesejahteraan ini hanya menguntungkan segelintir orang, maka Aceh akan kembali terperangkap kekacauan . Saat ini pembangunan hanya menguntungkan segelintir elit di daerah. Padahal, ketika masa konflik kita justru mandiri, tandas Kemal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com