Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heryawan: Saya Tak Berhak Hukum Aceng

Kompas.com - 06/12/2012, 12:35 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan sudah lepas tangan atas skandal Bupati Garut Aceng HM Fikri. Heryawan pun enggan mau ikut campur soal penetapan hukum yang akan diberikan kepada Aceng yang menikahi Fani Oktora lalu menceraikan gadis 18 tahun itu dalam empat hari.

Ia menegaskan, dia sudah menyerahkan semua persoalan Bupati Garut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Heryawan menyatakan tidak berhak memberi hukuman karena sudah ada pihak yang lebih pantas menanganinya.

"Persoalannya kan sudah jelas. Masing-masing persoalan sudah ada yang menanganinya, kalau sanksi hukum ya pengadilan urusannya. Kalau kasus Bupati, tentu Mendagri bagiannya; dan saya sudah melaporkan hal itu ke Mendagri. Biar nanti Mendagri saja yang menanganinya," ungkap Heryawan seusai menghadiri Pra Ops Praja 2012 di Lapangan Gazibu, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/12/2012).

Heryawan mengatakan, persoalan Fani sudah ditangani pemerintah pusat. Meski begitu, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Fani untuk klarifikasi.

"Kalau belum cukup ditelusuri lebih jauh lagi, yang kedua juga ikut dipanggil. Kalau sudah cukup ya sudah. Kan udah ada pusat yang menanganinya, masa Jabar turun dua kali, kan penangannya Jabar sama pusat sudah disatukan," ujarnya.

Termasuk sanksi politik, Heryawan menyebut hal itu tidak akan diproses oleh provinsi, tetapi oleh daerahnya di Garut. "DPRD Garut juga punya sikap, tunggu aja sikapnya," katanya.

Sementara itu, ketika ditanya soal islah antara Bupati Garut dan Fani, Heryawan enggan memberikan komentar banyak. "Saya tidak bisa memprediksi, ya, kita ikuti aja perkembangannya," pungkasnya.

Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com