Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Konstitusi Melindungi Nelayan

Kompas.com - 06/12/2012, 02:01 WIB

Melalui hak pengusahaan pesisir, perairan pesisir, mulai dari permukaan air, kolom air, hingga dasar perairan, dapat dikelola oleh sektor swasta hingga kurun waktu 60 tahun secara akumulatif. Tujuannya adalah meningkatkan investasi pertambangan, pariwisata, serta perikanan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia. Ini termasuk dengan melibatkan investasi asing.

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak atas Pangan Olivier De Schutter, saat meluncurkan ”Laporan Perikanan dan Hak atas Pangan” (30/10/2012), menyebut praktik perampasan sumber daya pesisir dan laut melalui berbagai kebijakan yang curang telah menjadi ancaman serius terhadap pemenuhan hak rakyat atas pangan, sebagaimana halnya seriusnya ancaman perampasan tanah (land-grabbing) terhadap ketersediaan pangan dunia.

Kehendak konstitusi

Saat menghadiri konferensi nelayan se-Asia Pasifik, September lalu, saya menyampaikan apa yang sedang dan telah dihasilkan dari perjuangan gerakan nelayan di Indonesia. Salah satunya adalah dibatalkannya HP3 oleh Mahkamah Konstitusi pada 16 Juni 2011. Keputusan Mahkamah Konstitusi telah memunculkan harapan baru bagi keluarga nelayan Indonesia untuk hidup lebih baik dibandingkan dengan komunitas nelayan lain di kawasan Asia Pasifik.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menjabarkan adanya hak konstitusional nelayan dan masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Hak-hak itu adalah hak untuk melintasi perairan, hak untuk mengelola sumber daya pesisir dan laut sesuai tradisi yang dijalankan, hak untuk memanfaatkan sumber daya, termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang bersih dan sehat.

Pada ranah internasional, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) juga tengah mengembangkan instrumen perlindungan nelayan. Mereka menyebutnya International Guidelines on Small Scale Fisheries. Di Indonesia, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia, dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia terlibat aktif dalam proses pemantapan substansinya. Bila sesuai rencana, pada 2014 instrumen ini efektif diadopsi oleh tiap-tiap negara.

Kini, instrumen perlindungan nelayan di tingkat nasional hingga internasional kian saling melengkapi. Sesuai dengan kehendak konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat memanfaatkan peluang ini untuk mengatasi ketertinggalannya memulihkan hak-hak nelayan Indonesia.

M Riza DamanikSekretaris Jenderal Kiara; Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com