GARUT, KOMPAS.com — Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Garut terkait pembentukan panitia khusus (pansus) pencopotan jabatan Bupati Garut, Rabu (5/12/2012), hanya membutuhkan waktu sekitar 20 menit.
Rapat yang dihadiri 38 anggota dewan dari 50 anggota seluruhnya itu hanya mengagendakan penetapan pembentukan pansus. "Kita dalam rapat ini hanya menetapkan dulu pembentukan pansus," ujar Ketua DPRD Kabupaten Garut Akhmad Badjuri kepada wartawan seusai rapat paripurna, Rabu pagi.
Badjuri menambahkan, rapat paripurna selanjutnya akan digelar secepatnya. Namun, waktu pelaksanaannya belum ditetapkan karena masih harus menunggu data-data terkait permasalahan yang dilakukan Bupati Garut. "Paripurna selanjutnya menunggu dulu dari pansus, tetapi akan segera dilaksanakan," ujarnya.
Rapat paripurna pencopotan jabatan Bupati Garut itu dilakukan setelah adanya desakan dari berbagai elemen masyarakat yang berdemo ke kantor Bupati dan DPRD Garut, Selasa (4/12/2012). Mereka menuntut Bupati Aceng Fikri segera dilengserkan dari jabatannya karena dianggap telah mencemarkan nama baik daerah Garut dengan skandal nikah kilatnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Garut Aceng Fikri menikah lagi dengan gadis muda asal Limbangan, Garut, bernama Fani Oktora (18). Pernikahan itu hanya berumur empat hari dan Fani diceraikan Aceng melalui pesan singkat (SMS) dengan alasan sudah tidak perawan lagi.
Berita-berita terkait bisa diikuti di liputan khusus: Skandal Pernikahan Bupati Garut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.